Mereka yang Terperiksa Dugaan Korupsi APBD Bangka

lintasperkoro.com
Malkan

Mulkan, Bupati Bangka periode 2018-2023 asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah diperiksa atas kasus ini.

Desas-desus penyebab defisitnya APBD 2023 sebetulnya sudah disinggung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Pada forum tertinggi DPRD yang digelar akhir September 2023 itu, peserta rapat riuh, sama-sama ingin menyodorkan telaahnya.

Baca juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah

Namun, bising suasana rapat mendadak hening kala Taufik Koriyanto, Wakil Ketua I DPRD, diberi waktu menyampaikan pandangannya. Menurut politisi Partai Gerindra ini, fraksinya dengan tegas enggan menandatangani rancangan APBD Perubahan 2023.

Pangkal penolakan para anggota dari Fraksi Gerindra itu disebut-sebut lantaran peruntukan anggaran di akhir masa pemerintahan Mulkan, Bupati Kabupaten Bangka periode 2018-2023 asal PDIP, itu dinilai tidak efisien, tidak efektif apalagi transparan.

Ketidakjelasan alokasi anggaran semacam itulah, kata Taufik, yang menyebabkan minim pembangunan nyaris di seluruh desa di Kabupaten yang berada di Provinsi Bangka Belitung (Babel) itu. 

"Banyak digunakan untuk even-even di luar daerah, yang tak ada manfaat bagi masyarakat banyak," kata Taufik Koriyanto.

Untuk anggaran tahun 2023, APBD Kabupaten Bangka diketahui memang mengalami defisit, yang angkanya bahkan mencapai Rp 147 miliar. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan yang telah dilelang pun kini harus gagal bayar, dan baru bisa dilunasi pada anggaran tahun 2024 ini.

Selang beberapa waktu, perkara itu lalu diserahkan Kejati Babel. Dalam pemeriksaannya, Korps Adhyaksa mendapati sejumlah indikasi penyelewengan anggaran. Bahkan, Kejaksaan mengidentifikasi penyimpangan dilakukan secara berjamaah lantaran terjadi di sejumlah pos anggaran.

Kejati, misalnya, menemukan adanya pemborosan pada anggaran untuk makan dan minum. Bukan itu saja, in-efisiensi juga muncul pada anggaran perjalanan dinas Pemkab Bangka.

Baca juga: Kejati Kalimantan Barat Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi

Pemborosan sisanya berlangsung pada anggaran untuk Sekretariat DPRD dan biaya kunjungan kerja ke luar negeri oleh Tim Penggerak PKK setempat. Atas kasus ini, Korps Adhyaksa akhirnya menerbitkan sprindik bernomor PRINT-15/L.9/Fd.2/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 lalu.

Berbekal surat ini, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat setempat. Selain Mulkan, Kejaksaan juga mendalami peran 5 pejabat lainnya. Berikut 5 pejabat yang dimaksud :

1. Andi Hudirman (Sekda Kabupaten Bangka)

2. Erry Gusnawan (Sekwan DPRD Kabupaten Bangka)

Baca juga: Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,4 Miliar

3. Junaidi (Kabag Keuangan Sekwan Kabupaten Bangka)

4. Hariyadi (Kepala DPPKAD Bangka)

5. Pan Budi (Kepala Bappeda Kabupaten Bangka)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru