Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Menghamili Pacarnya, Lalu Dipaksa Aborsi

lintasperkoro.com
Ilustrasi oknum Polisi

Sungguh pilu peristiwa yang dialami seorang wanita berinsial M di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Wanita 23 tahun itu dihamili lalu dipaksa aborsi oleh pacarnya yang merupakan seorang polisi berpangkat Briptu.

Wanita inisial M mengaku telah mengandung anak dari Polisi inisial Briptu WS. Usia kandungannya sudah berusia 7 bulan yang kemudian dipaksa untuk digugurkan alias aborsi dengan cara menenggak belasan pil penggugur kandungan.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

"Saya dipaksa minum 11 butir obat penggugur kandungan itu. Saya dipaksa dimasukan ke mulut saya. Saat itu saya hamil sudah 7 bulan itu," kata M kepada wartawan, Sabtu 9 Maret 2024.

Baca juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

M menjelaskan, tindakan aborsi itu tidak hanya dilakukan sendiri oleh sang kekasih, Briptu WS. Dia dibantu oleh empat rekannya, dua orang diantara mereka lulusan dari kebidanan. M pun mengaku dipaksa aborsi di kontrakan Briptu MS di Perumahan Griya Tulus Permai Timuato, Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 20 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi di Aspol Mojokerto : Judi Online

"Jadi awalnya saya dibawa sama dia (Briptu WS) di rumah kontrakannya di Timuato. Setibanya disana ada 4 orang temannya menunggu. Dua perempuan yang saya tahu lulusan kebidanan. Yang satu perempuan dan satu laki-laki lainnya saya tidak tahu," ungkapnya. (anhar)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru