Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melaksanakan kegiatan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas), yaitu pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin pada Selasa (22/10/2024)
Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan pada kasus pertama penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.
"Pertama, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu sopir inisial DE (31 tahun) dan kernet inisial S (46 tahun). Mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M," ungkap AKBP Taufik.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
"Hasil lab bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan," ujarnya
Kemudian diungkapkan juga oleh Wadir Reskrimsus, kasus yang kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka yakni (30 tahun) warga Karang Dapo, Murata. Kemudian, H (27 tahun) warga Lubuk Linggau, BR (20 tahun) warga Murata, dan FM (39 tahun) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari kedua mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
"Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober 2024 di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada 10 Oktober 2024, didapatkan para pelaku," jelas Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang dimana BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. (*)
Editor : Syaiful Anwar