Abdul Khozim Alias Muncul harus menjalahi hari-harinya di dalam penjara. Dia jadi terpidana dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cermen, Kabupaten Gresik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya selama 5 bulan penjara.
Vonis terhadap Abdul Khozim Alias Muncul dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang terdiri dari Sarudi (Ketua), dan Hakim anggotanya ialah Arie Andhika Adikresna, Anak Agung Ayu Christin Agustini.
Baca juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan
“Menyatakan terdakwa Abdul Khozim Alias Muncul Bin Tramu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha Pengelolaan Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Abdul Khozim Alias Muncul Bin Tramu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 13 Juni 2024 di sidang dengan nomor perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Gsk.
Abdul Khozim Alias Muncul masih bernafas lega. Karena vonis yang diterimanya masih lebih rendah dari tuntutan, yakni selama 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Abdul Khozim Alias Muncul bin Tramu melanggar Pasal 35, melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Abdul Khozim Alias Muncul melakukan kegiatan penambangan batuan yang berlokasi di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, sejak bulan Agustus 2023. Dalam operasionalnya, dia menggunakan alat berat, antara lain eskavator merek Kobelco SK 200, breaker, dan bucket.
Hasil penambangan yang dilakukan Abdul Khozim Alias Muncul dijual kepada pembeli dengan harga Rp 170.000 per truck.
Baca juga: Terungkap 2 Perusahaan yang Beli Material dari Tambang Ilegal di Desa Pantenan
Di lokasi penambangan seluas kurang lebih 1 hektar yang dilakukan Abdul Khozim Alias Muncul, untuk kegiatan pertambangan batuan dan material lainnya tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; IPR; SIPB; izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Andal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa lokasi areal tambang milik Abdul Khozim Alias Muncul di Desa Pantenan dengan titik koordinat sebagai berikut:
Titik 1 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’06.4”;
Titik 2 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’07.1”;
Baca juga: Konflik Tambang di Panceng : Cuan, Lingkungan, dan Lemahnya Penegakan Hukum
Titik 3 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’07.3” ;
Titik 4 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’06.8”.
Seluruh area pertambangan ilegal tersebut berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang. (*)
Editor : Syaiful Anwar