Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (23/7/2024), Polda Sumut melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara), serta F (wiraswasta yang juga adik mantan Bupati Batu Bara).
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Kemudian, DT (Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara), dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara.
"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni 2024 lalu. Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya.
Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua," katanya. (*eka)
Editor : Syaiful Anwar