Lakukan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin, 1 Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

lintasperkoro.com
Tim Polres Solok Selatan berfoto dengan alat berat yang diamankan

Satu unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Talantam Gadang Jorong Sirumbuak Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan, pada Selasa (01/08/2023).

Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RF (23 tahun), RR (34 tahun) dan AP (49 tahun).

Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti melalui Waka Polres Solok Selatan, Kompol Efdar Roza pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, dan Kasat Reskrim, Iptu Sudirman, yang dilaksanakan pada Kamis (03/08/2023), menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing, diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal, dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.

Kompol Efdar Roza menambahkan  bahwa penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Talantam, kemudian tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Sudirman, berangkat menuju lokasi. 

Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang

Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1 (satu) unit dompeng, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah gabang.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

"Ini merupakan tensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan," ucap Waka Polres Solok Selatan, Kompol Efdar Roza.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ful)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru