Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah membangun perekonomian daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah, pelayanan umum atau jasa dan bisnis lainnya. Adapun jenis BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) adalah salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang mendeklarasikan terwujudnya Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) yang profesional, berdaya saing, dengan tata kelola yang baik dan bersih (good and clean corporate) dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate government demi terciptanya iklim perekonomian daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Direktur UD Mabruq RMS Korupsi Penyertaan Modal PD Sumber Daya Bangkalan
Dalam situs web resmi BUMD Sumber Daya Bangkalan tersebut, dapat diketahui kegiatan bisnis yang dijalankan adalah pengelolaan Gedung Rato Ebuh, bisnis advertising (reklame), dan persewaan alat berat wales.
Kritik keras disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih terkait kejanggalan Laporan Keuangan BUMD Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Dalam laporan keuangan tahun anggararan 2022 disebutkan modal saham sebesar Rp 71.470.000.000. Padahal seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya Bangkalan, modal BUMD Sumber Daya Bangkalan sebesar Rp 78 miliar.
Muhammad Rosul Mochtar selaku Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih menyampaikan keheranannya terkait perbedaan Perda Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 dan Neraca tahun 2022 tentang modal BUMD Sumber Daya Bangkalan. Apalagi perbedaannya cukup banyak, yakni sebesar Rp 6.530.000.000.
Menurut Rosul, pihaknya memperoleh informasi bahwa modal sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2022 diduga berasal dari lanjutan perjanjian jual-beli minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan PT MKS pasca kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Bupati Bangkalan.
Baca juga: Vonis 4 Koruptor Uang PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan
LSM Gerakan Bangkalan Bersih juga mempertanyakan rekening investasi dan penyertaan modal sebesar Rp 22.415.178.600 dalam neraca BUMD Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tahun anggaran 2022, yang ternyata meningkat sebesar Rp 9.621.228.647 pada neraca tahun 2023.
Menurut Rosul, rekening investasi dan penyertaan diduga adalah rekening pencatatan investasi dan penyertaan BUMD Sumber Daya Bangkalan kepada pihak ketiga yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
"Bagaimana mungkin investasi dan penyertaan modal meningkat hampir Rp 10 miliar di tahun 2023," tanya Rosul.
Baca juga: Tahun 2026, Bupati Bangkalan Utamakan Layanan Masyarakat dan Infrastruktur Desa
Dari kejanggalan Laporan Keuangan PD Sumber Daya Bangkalan tahun 2022 dan 2023, Gerakan Bangkalan Bersih menduga ada tindak pidana korupsi di PD Sumber Daya Bangkalan diluar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), Yudha Alihamsyah dikonfirmasi melalui telpon selulernya belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (*)
Editor : Bambang Harianto