Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta

Reporter : Ahmad Aditya
Kantor PT Surya Bumimegah Sejahtera

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Onyza Nanda Inkiriwang terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera akhirnya diputus oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Onyza Nanda Inkiriwang selaku Penggugat merupakan pembeli unit apartemen Puncak yang dikelola oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera.

Dalam amar putusannya, Sutrisno selaku Hakim tunggal yang menangani perkara nomor 65/Pdt.G.S/2024/PN Sby, mengadili, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 390 juta kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika.

Baca juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

Masih menurut Sutrisno sidang putusan, "Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, nenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255 ribu."

Baca juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini sesuai dengan harapan Penggugat, meski tidak seluruhnya dikabulkan. Sebelumbya, petitum dari Onyza Nanda Inkiriwang selaku Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.

Karenanya, dalam gugatan Onyza Nanda Inkiriwang, agar Hakim menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika.

Baca juga: Keliru Mengetuk Palu Bebas Ronald Tannur

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat, yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," sebut isi petitum dari Penggugat. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru