Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

Perbuatan Marhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal. Sidang digelar dengan perkara nomor 458/Pid.Sus/2025/PN Sby.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniat mendakwa Marhani melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dalam dakwaan disebutkan, jika Marhani menjalankan bisnis rokok ilegalnya dan ditangkap pada Senin 9 Desember 2024 sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Penangkapan itu berawal ketika Marhani ditelpon oleh Sadam (Daftar Pencarian Orang) untuk membawa muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Madura menuju Jakarta dengan imbalan sebesar Rp. 7 juta. Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, Marhani dan saksi Edi Suwarsono dengan mengendarai 1 unit mobil truk Hino Box nomor Polisi (nopol) B 9423 TXW berangkat dari Jalan Jakarta, Surabaya, menuju rumah Desa Proppo, Kabupaten Pamekasan, sesuai dengan share location yang dikirimkan oleh Kusnan (Daftar Pencarian Orang).
Setelah sampai di tempat tersebut, beberapa orang yang merupakan anak buah Kusnan (Daftar Pencarian Orang), memuat sebanyak 732 koli= 2.596.400 batang rokok kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil truk Hino Box yang Marhani kendarai.
Marhani bersama-sama dengan Edi Suwarsono dengan mengendarai mobil truk Hino Box berisi muatan rokok berbagai merek (illegal) berangkat dari Desa Proppo menuju Jakarta untuk mengirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) kepada OSHOP (Daftar Pencarian Orang).
Erwin Bachtiar Hamzah, Mohamad Odhi Rosyidi dan Epiza Aswa Widigda selaku Pelaksana Pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) yang dimuat mobil Truk Hino Box dari arah Madura menuju Surabaya.
Berdasarkan atas informasi tersebut, maka Erwin Bachtiar Hamzah, Mohamad Odhi Rosyidi, Epiza Aswa Widigda melakukan penindakan dengan mencari keberadaan Truk Box Hino Nopol. B 9423 TXW dan menemukan truk Hino Box tersebut sedang parkir di area SPBU Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Lalu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas muatan truk Hino box tersebut, dan menemukan 732 koli= 2.596.400 batang rokok kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :
79 koli = 158.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Dalil tidak dilekati pita cukai
16 koli = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Dubai tidak dilekati pita cukai
16 koli = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Anoah tidak dilekati pita cukai
40 koli = 80.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Boshe tidak dilekati pita cukai
Baca Juga: Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI
17 koli = 54.400 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Luxio tidak dilekati pita cukai
9 koli = 36.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Lava tidak dilekati pita cukai
50 koli = 200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MK tidak dilekati pita cukai
380 koli = 1.520.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Just Full tidak dilekati pita cukai
65 koli = 260.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Just Mild tidak dilekati pita cukai
24 koli = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Papi Mami tidak dilekati pita cukai
Baca Juga: Selain Denda Rp 620 Juta, Warga Jember Dipenjara 1 Tahun Karena Jual Rokok Ilegal
4 koli = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash tidak dilekati pita cukai
20 koli = 64.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Bonte tidak dilekati pita cukai
12 koli = 48.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Angker tidak dilekati pita cukai
Marhani beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dibawa ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Besaran tarif cukai perbatang untuk rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah, yaitu Rp 746 per batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.
Nilai Cukai Adalah (Jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesini x tarif cukai). Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar 2.596.400 batang x Rp 746 = Rp.1.936.914.400. Akibat perbuatan Marhani, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp.1.936.914.400. (*Mud)
Editor : Bambang Harianto