Aksi Tomy Restian Yudanata Merekam Wanita Saat Mandi di Kamar Mandi Kos Wonorejo

Reporter : -
Aksi Tomy Restian Yudanata Merekam Wanita Saat Mandi di Kamar Mandi Kos Wonorejo
Ilustrasi mandi

Kelakuan Tomy Restian Yudanata saat merekam seorang wanita yang sedang mandi di kamar kos di Jalan Wonorejo 2/1C Kota Surabaya, berujung ancaman pidana penjara. Tomy Restian Yudanata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang dengan perkara nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Aksi yang dilakukan oleh Tomy Restian Yudanata diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam dakwaannya, Tomy Restian Yudanata disebutkan telah melakukan perbuatan merekam seorang wanita saat sedang mandi pada 12 Nopember 2024 dan 21 Nopember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat tempat kos di Jalan Wonorejo 2/1C Kota Surabaya.

Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

Korbannya ialah Simatul Auliya’. Dari dakwaan disebutkan, jika pada saat itu, Simatul Auliya’ sedang mandi. Kemudian Tomy Restian Yudanata merekam dengan menggunakan Handphone Xiomi M19T. Tomy Restian Yudanata memegang handphone tersebut dan mengarahkan kamera handphone ke bawah dan memasukkannya ke celah pintu kamar mandi dengan keadaan kamera aktif.

Setelah Tomy Restian Yudanata berhasil merekam Simatul Auliya’, Tomy Restian Yudanata kembali ke kamar kostnya dan memindahkan file video rekaman Simatul Auliya’ dari handphone ke laptop Lenovo.

Maksud dan tujuan Tomy Restian Yudanata merekam Simatul Auliya’ saat mandi sebanyak 2 kali pada 12 Nopember 2024 dan 21 Nopember 2024 untuk koleksi pribadi dan keperluan pribadi sebagai pemuas nafsu.

Tomy Restian Yudanata tidak pernah mentransmisikan, mengirim, mengupload, menjual belikan atau menunjukkan kepada orang lain rekaman video Simatul Auliya’.

Perbuatan Tomy Restian Yudanata diketahui oleh Simatul Auliya’ saat merekam Simatul Auliya’ sedang mandi pada t 21 Nopember 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, Simatul Auliya’ melihat kaki seseorang di balik pintu kamar mandi dan handphone warna biru yang mengarah kepada Simatul Auliya’ dari celah pintu kamar mandi. Mengetahui hal tersebut, Tomy Restian Yudanata langsung lari menuju kamar kost nomor 5 yang ditempatinya.

Pada 22 Nopember 2024, Simatul Auliya’ bersama dengan Mohammad Rizky Tjahjadi mendatangi Nunik Soelastri selaku pemilik kost. Selanjutnya menceritakan kejadian yang dialami Simatul Auliya’ tersebut kepada Nunik Soelastri.

Baca Juga: Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Unesa Saat Magang

Setelah Nunik Soelastri mengetahui kejadian tersebut, lalu Nunik Soelastri, Simatul Auliya’, dan Mohammad Rizky Tjahjadi melakukan pengecekan ke semua kamar kost. Dan Simatul Auliya’ diminta untuk memastikan siapa orang yang berada di balik pintu kamar mandi saat kejadian pada 21 Nopember 2024 tersebut dengan melihat ciri-ciri kaki dan handphone yang dipergunakan.

Nunik Soelastri bersama-sama Simatul Auliya’ dan Mohammad Rizky Tjahjadi melakukan pengecekan di kamar kost nomor 5 yang ditempati oleh Tomy Restian Yudanata.

Simatul Auliya’ dapat memastikan dan meyakini bahwa warna kaki dan warna handphone Tomy Restian Yudanata adalah orang yang ada di balik pintu kamar mandi saat kejadian pada 21 Nopember 2024 tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Nunik Soelastri meminta Handphone Tomy Restian Yudanata. Setelah dilakukan pengecekan di galeri terdapat rekaman video Simatul Auliya’  sedang mandi dalam keadaan telanjang tanpa busana.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

Sesuai keterangan dalam galeri handphone Tomy Restian Yudanata bahwa rekaman video dilakukan oleh terdakwa pada 12 Nopember 2024 dan 21 Nopember 2024. Selanjutnya Simatul Auliya’ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatan Tomy Restian Yudanata, Simatul Auliya’ merasa dirugikan secara psikis dan Simatul Auliya’ merasa ketakutan jika hasil rekaman yang dilakukan Tomy Restian Yudanata tersebut disebarkan ke media sosial atau manapun.

Perbuatan Tomy Restian Yudanata sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 35, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*Mud)

Editor : Bambang Harianto