Nasiruddin, Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Reporter : Nanang Sujarwo
SPBU penjual Pertalite

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan memvonis ringan Nasiruddin, Terdakwa tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite. Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mengambil langkah banding.

Memori banding diajukan oleh JPU Kejari Bangil Reyga Jelindo pada Selasa, 20 Agustus 2024. Untuk diketahui, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Bil yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Enan Sugiarto dan anggotanya ialah Abang Marthen Bunga serta Indra Cahyadi membacakan vonis terhadap Nasiruddin.

Baca juga: Penimbunan BBM Ilegal di Pergudangan Pegayut Diungkap Polisi

"Mengadili, Menyatakan Terdakwa H. Nasiruddin Bin Makidin (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," isi vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nasiruddin jauh dari tuntutan JPU. Dalam tuntutanya disidang pada Selasa, 06 Agustus 2024, Nasiruddin dituntut selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Terbongkarnya praktik usaha BBM ilegal yang dijalani oleh Nasiruddin dibongkar oleh Polres Pasuruan. Setelah melalui proses penyelidikan dan terbukti bersalah menyalahgunakan Pertalite ilegal, Nasiruddin dijadikan tersangka.

Dia disangka dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Terbongkarnya usaha BBM ilegal yang dijalani Nasiruddin ketika pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekira jam 10.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pasuruan mendapati informasi adanya penimbunan Pertalite bersubsidi di rumah Abdullah yang beralamatkan di Dusun Gembyang RT. 01 RW. 03, Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Tim dari Satreskrim Polres Pasuruan menggrebek gudang tempat penimbunan BBM tersebut. Setelah itu, BBM ilegal tersebut dijalani oleh Nasiruddin. Nasiruddin ditangkap dan dijadikan tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi di Desa Sungai Dua Jalani Sidang Perdana

• 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Suzuki type Carry / ST100 SP (Station Wagon), tahun 1990 warna hitam, nomor Polisi : Nopol: N-1146-VC, nomor rangka : SL410339959, nomor mesin : F1OAID23885 atas nama Abdul Jamiul Karim, alamat Desa Gerongan RT. 1 RW. 4, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, beserta kunci kontak dan STNK;

• 1 (satu) buah mesin Dispenser POM Mini Digital, warna putih kombinasi merah yang dilengkapi dengan 2 alat Nozzle;

• 1 (satu) buah jurigen berisi Bahan Bakar jenis Pertalite;

• 1 (satu) buah drum besi kapasitas 200 liter, warna putih yang berisikan Bahan Bakar jenis Pertalite;

• 1 (satu) buah drum besi kapasitas 200 liter, warna abu-abu yang berisikan Bahan Bakar jenis Pertalite ;

Baca juga: Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi

• 1 (satu) buah mesin pompa bensin, warna hitam, merk Modern type FY-607, DC 12 V dengan 1 buah selang plastik terpasang ukuran 3/4 inch;

• 1 (satu) buah mesin pompa air listrik, warna hijau, merk Moswell, model : DB-125 dengan 2 buah selang plastik terpasang ukuran 3/4 inch;

• 13 (tiga belas) buah jurigen plastik berkapasitas 30 liter dengan rincian 12 (dua belas) buah jurigen dalam keadaan kosong.

• 1 (satu) buah jurigen plastik berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong;

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru