Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjebloskan 3 orang tersangka ke dalam sel tahanan. Mereka ditahan setelah disangka melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 125.980.889.350.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati berkata, penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024. Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca juga: Seorang Warga Perum GBA Gresik Diduga Menilap Pencairan Dana di Bank
Ketiga tersangka itu antara lain :
1. Saptadi (Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”/KSP MUMS);
2. Ika Anjarsari Ningrum (Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro") ;
e. Muhammad Fardian Harbani (Kepala Cabang Bank Negara Indonesia/BNI Jember tahun 2018-2023).
Mia Amiati mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berupa pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) tahun 2021 sampai tahun 2023.
Baca juga: Uang Nasabah BNI Makassar Tiba-tiba Raib di Rekeningnya
Tersangka Muhammad Fardian Harbani selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit wirausaha dengan modus operandi berupa kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Rinciannya, Saptadi mengelola dana Kredit BNI Wirausaha sebesar Rp. 25 miliar. Ika Anjarsari Ningrum mengelola sebesar Rp. 46 miliar. Dan inisial DJA sebesar mengelola Rp. 41 miliar.
"Berdasarkan outstanding kredit BNI Wirausaha KSP Mitra Usaha Mandiri "Semboro" per 31 Agustus 2024 periode 2021 sampai 2023 Rp. 125.980.889.350 dengan kondisi Macet Kolektif 5. Untuk itu, 3 orang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Anggota Ormas MADAS Bangkalan Gruduk Kantor Cabang BNI Bangkalan
Mia Amiati mengatakan, KSP Mitra Usaha Mandiri “Semboro” mengajukan Kredit BNI Wirausaha mengatasnamakan petani tebu wilayah Kabupaten Jember dan Bondowoso. Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektar. RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan Kredit BNI Wirausaha, ternyata tidak dibuat pabrik gula Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mitra Usaha Mandiri “Semboro” dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan. Kenyataan lain, banyak petani tebu tidak memiliki lahan, bahkan bukan sebagai petani tebu.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. (*)
Editor : Syaiful Anwar