Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, mengkritik keras kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang di Nilai gagal menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman saat ini bertugas memonitoring pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Ternyata Ombudsman tidak lebih sekedar sarang tempat kumpul-kumpul sekelompok orang untuk menikmati sejumlah fasilitas yang disiapkan negara. Ombudsman tidak ada manfaatnya buat masyarakat.
Baca juga: Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Apakah Ombudsman telah ditelikung oleh organisasi kekuasaan ? Kenapa Ombudsman tidak lagi profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal penanganan pengaduan Budiyono terkait adanya penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dan penyalahgunaan wewenang Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganaan malpraktek dokter inisial AN dan Perawat berinisial AL yang terkesan adanya keberpihakan yang dilakukan Penyidik Unit II Subdit IV Krimsus Polda Jabar terhadap Terlapor? Suatu hal yang sangat aneh. Terkesan penyidik meremehkan proses penyitaan barang bukti," ujar Herman saat dihubungi wartawan pada Sabtu (11/10/2024).
Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Direktur Krimsus Polda Jabar. Padahal Ombudsman dibentuk mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Baca juga: Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!
Herman juga menyoroti bahwa fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah jabatan oleh Komisioner dan Kepala Keasitenan Utama Ombudsman.
"Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner dan Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini, dan bisa merusak kepercayaan publik," pungkasnya.
Baca juga: 24 Polres Jajaran Polda Sumut Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Dengan kondisi seperti ini, Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggara pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan Pemerintah harus tetap dijalankan dengan tegas dan profesional.
"Harapan pada Pemerintah mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan peran Lembaga Negara termasuk tugas dan fungsi Ombudsman yang sangat strategis," tegas Herman Hofi. (*)
Editor : Bambang Harianto