Didik Urip Supriyanto Jadi Tersangka Keterangan Palsu Saat Jadi Saksi di Pengadilan Agama Mojokerto

Reporter : -
Didik Urip Supriyanto Jadi Tersangka Keterangan Palsu Saat Jadi Saksi di Pengadilan Agama Mojokerto
Pengadilan Agama Mojokerto.

Didik Urip Supriyanto, salah satu pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto, tak menyangka akan jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keterangan atau kesaksiannya saat jadi saksi gugatan cerai di Pengadilan Agama Mojokerto menjadi dalil bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya pidana.

Ismiranda Dwi Putri Suyono bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang menyebutkan, berawal pada 28 Agustus 2023, Mohamad Jaelani mengajukan gugatan perceraian kepada Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto. Dalam pelaksanaannya, Mohamad Jaelani memberikan Kuasa Khusus kepada Anies Khoiru Diniyati dan Efri Alza yang keduanya tergabung dalam Kantor Hukum “AFA Law Office".

Selanjutnya pada 5 Oktober 2025, Anies Khoiru Diniyati dan Efri Alza selaku Penerima Kuasa mengajukan Surat Permohonan Izin Talak dari Mohamad Jaelani (selaku Pemohon) kepada Siti Maisaroh (selaku Termohon) kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.

Atas Surat Permohonan tersebut, Munawar (selaku Ketua Majelis Hakim) mengeluarkan penetapan nomor 2541/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 05 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Pada 19 Oktober 2023 sebelum persidangan dengan agenda pemeriksaan, Anies Khoiru Diniyati menemui Tersangka Didik Urip Supriyanto di Kantor Pengadilan Agama Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Tersangka Didik Urip Supriyanto bersedia menjadi saksi dalam perkara perceraian dengan Penggugat Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh selaku Tergugat.

Dalam sidang tersebut dihadirkan 2 orang saksi, yaitu Sampiono dan Tersangka Didik Urip Supriyanto, yang kemudian memberikan keterangan pada persidangan di bawah sumpah.

Saat kesaksian, Sampiono menerangkan bahwa dia mengetahui yang menjadi penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang mengakibatkan Tergugat dan Penggugat sudah berpisah tempat tinggal selama 1 tahun 6 bulan, dan sampai dengan sekarang tidak pernah keliatan bersama lagi.

Selain itu, Tergugat diduga telah menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain. Sampiono dalam kesaksiannya juga menerangkan, Tergugat juga tidak mau lagi diajak melakukan hubungan badan oleh Penggugat.

Sedangkan Didik Urip Supriyanto memberikan keterangan di bawah sumpah yang salah satu keterangannya adalah bahwa Didik Urip Supriyanto mengetahui yang menjadi penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang mengakibatkan Tergugat dan Penggugat sudah berpisah tempat tinggal selama 1 tahun 6 bulan sampai dengan sekarang tidak pernah kelihatan bersama lagi.

advertorial

Selain itu, Tergugat diduga telah menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain. Selain itu, Tergugat juga tidak mau lagi diajak melakukan hubungan badan oleh Penggugat.

Tersangka Didik Urip Supriyanto dan Sampiono memberikan keterangan di atas sumpah atas keadaan rumah tangga dari Mohamad Jaelani dan Siti Maisaroh adalah tidak benar. Keterangan yang disampaikan Didik Urip Supriyanto di Pengadilan Agama saat jadi saksi berdasarkan keterangan yang didapat dari Anies Khoiru Diniyati, Kuasa Hukum Penggugat.

Anies Khoiru Diniyati memberikan keterangan tidak benar itu ke Didik Urip Supriyanto sebelum persidangan berlangsung, serta Anies Khoiru Diniyati memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada Tersangka Didik Urip Supriyanto setelah pemeriksaan Saksi di Pengadilan Agama Mojokerto.

Akhirnya sekira bulan Maret 2024, Imam Santoso selaku dari Siti Maisaroh (Tergugat) dalam satu Kartu Keluarga akan membuat Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Pajak Sidoarjo, namun tidak bisa dikarenakan KK (Kartu Keluarga) tidak terdeksi.

Lalu pada 5 Maret 2024, Siti Maisaroh datang ke Kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo dengan tujuan untuk menanyakan terkait KK (Kartu Keluarga) tidak terdeteksi.

Siti Maisaroh diberitahu oleh Pegawai Dispendukcapil Sidoarjo bahwa data Dukcapil KK (Kartu Keluarga) telah terpecah dan status Siti Maisaroh telah bercerai. Tak terima atas kesaksikan palsu Didik Urip Supriyanto, Siti Maisaroh melaporkan Siti Maisaroh dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah ke Polres Mojokerto.

Dari tindaklanjut laporan tersebut, Didik Urip Supriyanto dijadikan tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dan sidang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Perbuatan terdakwa Didik Urip Supriyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto