Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II musnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode April-Agustus 2024 yang telah berstatus BMMN. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2024, di PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan, dalam periode April-Agustus 2024 pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp8.437.301.540,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008,00.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
“Seluruh barang hasil penindakan yang kami musnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan/atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Menurut Bakhroni, pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector), sekaligus menjadi wujud transparansi setiap penindakan di bidang cukai.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
“Penindakan ini tak lepas kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media. Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto