Inisial IDP, yang bekerja sebagai Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Umbulsari, Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penetapan tersangka ini karena IDP diduga melakukan korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan, IDP ditahan di Lembag Pemasyarakatan (Lapas) Jember selama 20 hari sejak Senin (9/12/2024).
Baca juga: Pimpinan BRI KCP Muncar Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menyatakan kasus dugaan korupsi yang menyeret Mantri BRI itu ditangani Kejaksaan atas laporan pihak internal Bank. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah Nomor 1606/M.5/.12/FD.1/122024. Dari hitungan audit, kerugian negara mencapai Rp 250 juta.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Rekening, Pemilik Resto Coto Makassar Surabaya Jadi Korban
Ichwan menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi itu, modus dari tersangka IDP yakni menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mantri bank untuk menarik pembayaran kredit dari para nasabah untuk disetor ke Bank. Namun uang dari nasabah justru dipergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dari tersangka IDP sendiri. Bahkan sebagian dibuat membayar hutang pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Abdullah, Mantri Kredit BRI Unit Seketeng Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Akibat perbuatannya, IDP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (RRI)
Editor : Bambang Harianto