Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12/2024). Barang-barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
"Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono; perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, Sigit Bayu Adhi; serta instansi penegak hukum terkait.
Baca juga: Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang Ekspos Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.569.059 batang rokok; 717.70 kilogram tembakau iris; dan 1.450,90 liter MMEA, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.448.163.755 dan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829. Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, dan dilindas dengan mesin.
Baca juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan dampak positif, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan masyarakat dan negara. (*)
Editor : Bambang Harianto