Mantan Kepala Desa Mojowono Korupsi Dana Desa untuk Bayar Hutang

Reporter : Arif yulianto
Ainur Wahyudi

Ainur Wahyudi (39 tahun), Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota setelah ditangkap pada Minggu 11 Januari 2025 di Kalimantan Timur. Ainur Wahyudi ditangkap setelah menjadi buronan selama 1,5 tahun.

Kasus yang membelit Ainur Wahyudi ialah dugaan korupsi selama Ainur Wahyudi menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono periode 2014-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Perbuatan Ainur Wahyudi sebesar Rp 120.271.000.

Baca juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menerangkan, Ainur Wahyudi selama menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono memiliki kewenangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2014 hingga 2019. Pada tahun 2017, ada pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono sebanyak 64 titik dengan nilai Rp 235 juta dari Dana Desa.

Tetapi pekerjaan tersebut tidak terealisasi. Hal itu dikarenakan uang untuk pekerjaan penerangan jalan lingkungan digunakan untuk keperluan pribadi dan bayar hutang oleh Ainur Wahyudi. Ainur Wahyudi berusaha merealisasikan di tahun 2018, namun hanya 50 persen atau senilai Rp 114 juta dengan meminjam uang dari temannya.

Baca juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Akibat perbuatannya, Ainur Wahyudi disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara.

AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Saat penyelidikan itulah, Ainur Wahyudi kabur dari rumahnya di Desa Mojowono. Polisi dari Polres Mojokerto Kota mencari keberadaanya, dan baru awal tahun 2025 diketahui berada di Kalimantan Timur.

Baca juga: Nastain, Sekretaris Desa Japanan akan Diadili Gegara Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta

Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat berada di Kalimantan Timur, Ainur Wahyudi berprofesi sebagai sopir truk di Kota Balikpapan. Mengetahui keberadaan buronannya, Tim Polres Mojokerto Kota langsung menyergapnya saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu 11 Januari 2025.

“Dia disana jadi sopir,” kata dalam jumpa pers di Polres Mojokerto Kota pada Rabu (15/1/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru