2 Oknum LSM di Probolinggo, Ditangkap Saat Terima Uang dari Kepala Desa Kropak

Reporter : Nanang Sujarwo
Penangkapan terhadap 2 oknum LSM di Desa Koprak

Inisial ZA (47 tahun) dan HA (40 tahun), tak berkutik setelah borgol dipasang di kedua tangannya oleh Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo. Dua pria yang diketahui oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut tertangkap tangan usai menerima uang dari Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Uang yang diterima oleh oknum LSM inisial ZA dan HA sebesar Rp 5 juta, dari jumlah yang diminta ke Kepala Desa Kropak sebesar Rp 7 juta. Diakui oleh Kepala Desa Kropak, Satap Efendi (47 tahun), jika dia memberikan uang Rp 5 juta kepada 2 oknum LSM tersebut pada Senin (20/1/2025). 

Baca juga: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Distribusi Pupuk Secara Ilegal

"Mereka datang ke kantor Desa Kropak untuk mengambil uangnya," kata Kepala Desa Kropak, Satap Efendi saat menjelaskan perihal ditangkapnya 2 oknum LSM yang memeras dirinya.

Yang diketahui Kepala Desa Kropak, Satap Efendi, 2 oknum LSM tersebut merupakan warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Namun dia tidak tahu alamat lengkapnya.

Perihal ditangkapnya 2 oknum LSM tersebut dijelaskan oleh Kepala Desa Kropak. Bermula saat Kepala Desa Kropak dihubungi oleh 2 oknum LSM di Probolinggo tersebut. Dalam komunikasi via telpon tersebut, 2 oknum LSM tersebut mempermasalahkan pekerjaan peningkatan jalan yang diaspal dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Penilaian 2 oknum LSM tersebut, pekerjaan aspal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Kepala Desa Kropak menilai, dia telah melaksanakan pekerjaan aspal sesuai aturan.

Tetapi 2 oknum LSM di Probolinggo tersebut kekeh bahwa pekerjaan aspal yang dilaksanakan Kepala Desa Kropak tidak sesuai RAB. Bahkan, 2 oknum LSM tersebut mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat dan Kejaksaan.

Supaya tidak dilanjut pelaporan ke Inspektorat dan Kejaksaan, 2 oknum LSM memitan sejumlah uang kepada Kepala Desa Kropak. Besaran yang diminta 2 oknum LSM tersebut Rp 7 juta. Kata 2 oknum LSM berinisial ZA dan HA, uang itu sebagai uang "tutup mulut".

Kepala Desa Kropak kaget dengan permintaan sejumlah uang oleh 2 oknum LSM berinisial ZA dan HA. Kepala Desa Kropak juga kebingungan, darimana dia mendapat uang untuk memenuhi permintaan 2 oknum LSM di Probolinggo tersebut.

Karena risih sering dihubungi oleh 2 oknum LSM tersebut, Kepala Desa Kropak menyanggupi hanya bisa memberikan Rp 5 juta. Itupun uang hasil hutang ke temannya.

"Padahal, saya sudah mengerjakan proyeknya sesuai RAB yang ada. Mohon maaf saya (Kepala Desa Kropak) memang tidak mampu. Sepeda saja tidak punya, makanya aturan kami laksanakan," jelasnya.

Setelah menyanggupi Rp 5 juta kepada 2 oknum LSM tersebut, kemudian Kepala Desa Kropak menghubungi 2 oknum LSM agar datang ke kantornya, di kantor Desa Kropak. Kemudian 2 oknum LSM datang ke kantor Desa Kropak. Mereka bertemu dengan Kepala Desa Kropak.

Baca juga: Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Atas Isu Pemerasan Rp 425 Juta

Setelah Kepala Desa Kropak berbincang dan menyerahkan uang Rp 5 juta ke 2 oknum LSM tersebut, 2 oknum LSM keluar ruangan Kepala Desa Kropak.

Saat di depan kantor, 2 oknum LSM disergap Anggota Reskrim Polres Probolinggo. 2 Oknum LSM itu ditangkap beserta barang bukti uang Rp 5 juta. Video penangkapan klik video penangkapan 2 oknum LSM di Desa Kropak.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan, selain barang bukti uang Rp 5 juta yang didapat dari penangkapan 2 oknum LSM, Reskrim Polres Probolinggo menemukan kartu pers dan kartu keanggotaan LSM. Lalu, 2 oknum LSM itu digelandang ke Polres Probolinggo.

Pasca penangkapan itu, Kepala Desa di Probolinggo yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo mendatangi Polres Probolingg pada Senin malam (20/1/2025). Kehadiran mereka untuk memastikan proses hukum terhadap 2 oknum LSM tersebut.

Ketua PAPDESI Kabupaten Probolinggo, Supriyanto mewaliki anggotanya meminta pihak Polres Probolinggo agar menindak tegas perbuatan yang dilakukan oleh 2 oknum LSM yang telah memeras salah satu anggota PAPDESI wilayah barat.

Dikatakan Supriyanto, jika ada anggota PAPDESI Kabupaten Probolinggo yang melanggar hukum, harusnya diproses ke aparat penegak hukum, bukan dilakukan pemerasan termasuk oleh 2 oknum LSM.

Baca juga: Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Atas Isu Pemerasan Rp 425 Juta

"Maka penting bagi kami untuk memberikan pembelajaran hukum, pengertian hukum dan pemahaman hukum kepada pihak-pihak," katanya.

Tanggapan LSM LIRA

Mendapati adanya pemerasan oleh 2 oknum LSM di Kabupaten Probolinggo, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengecam keras. Bupati Lira Probolinggo, Salamul Huda mengatakan, seharusnya, LSM ini menjaga nama baik lembaganya. Karena sejatinya, LSM didirikan dengan tujuan sebagai lembaga yang membantu Pemerintah, baik dalam pengawasan dan keterbukaan publik yang bermanfaat untuk masyarakat, bukan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.

Bupati Lira Probolinggo, Salamul Huda mendukung penuh Polres Probolinggo agar memberantas oknum LSM yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap para pejabat.

"Hukum sesuai pasal yang berlaku. Beri efek jera, supaya tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa, apalagi hasilnya itu untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Ia berharap untuk LSM yang ada, agar bertujuan kritis atas kebijakan yang merugikan masyarakat. Sebagaimana halnya, menjadi kontrol dalam pengawasan dan keterbukaan publik. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru