Aktivitas galian yang diragukan legalitasnya terdapat di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Galian yang menggunakan alat berat excavator tersebut berada di area pabrik PT BHS.
Informasi yang diperoleh Lintasperkoro, material galian jenis tanah diangkut menggunakan dump truk setelah digali menggunakan excavator. Setelah itu, dijadikan tanah urug di lahan yang ada di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Jika Hukum Adil, Alih Fungsi Lahan di Desa Gluranploso Gresik Harusnya Dipidana
Sekali angkut, dari narasumber Lintasperkoro, pihak pabrik memberikan uang operasional kepada pelaksana sejumlah Rp 100 ribu per rit (sekali jalan). Kapasitas pengangkutan per rit kurang lebih 8 kubik.
Baca juga: Ceceran Tanah dari Proyek Urug di Desa Krikilan Bahayakan Pengendara Motor
Namun, untuk mendapatkan keuntungan, pihak pelaksana menjualnya lagi kepada pihak yang membutuhkan tanah urug. Hal itu dikatakan oleh narasumber berinisial Hs.
Namun, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai harga jual dari material galian tersebut.
Baca juga: Pemotor di Jalan Bringkang Bergelimpangan Akibat Lumpur Proyek Urug
"Yang saya ketahui, tanahnya dijual lagi kepada masyarakat yang butuh tanah urug. Salah satunya dikirim ke lahan di Cerme," katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto