Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Kabupaten Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara (PN) XI. Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Polisi Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
Baca juga: Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Dituntut 1,6 Tahun di Kasus Korupsi
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Polisi Cahyono Wibowo pada Rabu (29/01/2025).
Proyek ini bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliiar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa Kontraktor Utama, yakni Kerjasama Operasi (KSO) Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis. Antara lain kapasitas giling jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Baca juga: Dinilai Merugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Badru Zyaman Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika - Barata - Multinas, setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
“Dalam proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait lainnya untuk memastikan, bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” kata Irjen Pol Cahyono Wibowo.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Usut Dugaan Korupsi Proyek Tembok Sungai Bengawan Solo
Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung-jawab.
"Maka Penyidik Kortas Tipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Cahyono Wibowo. (*)
Editor : Bambang Harianto