Mantan Kades Tumbang Bana Korupsi Dana Desa hingga 820 Juta Rupiah

Reporter : -
Mantan Kades Tumbang Bana Korupsi Dana Desa hingga 820 Juta Rupiah
Konferensi pers tindak pidana korupsi Dana Desa.
advertorial

Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial PG (36 tahun), harus mendekam di penjara. Dia dijadikan tersangka oleh Polres Murung Raya (Mura). 

Kasus ini terungkap setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Ini dilakukan PG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa. Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023, saat PG masih menjabat.

Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855. Parahnya lagi, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

“Diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Mura, AKBP Irwnsah dalam Konferensi Pers di hadapan wartawan, pada Rabu (6/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Ironisnya, guna memuluskan aksinya, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

Baca Juga: Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres Mura.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah," jelas Kapolres Mura. (eka)

Editor : Syaiful Anwar