Ketua LSM Barracuda Melabrak Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kota Mojokerto

Reporter : -
Ketua LSM Barracuda Melabrak Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kota Mojokerto
Inisial RM didampingi Kuasa Hukumnya memberi keterangan kepada wartawan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barracuda, Hadi Purwanto, melabrak salah satu Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial RM, di kawasan Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto. Itu dilakukan Hadi Purwanto pada Jumat (21/2/2025).

Hadi Purwanto melabrak Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial RM karena kehormatannya merasa dilecehkan oleh RM di media sosial. Menurut Hadi Purwanto, dia ingin konfirmasi, apa tujuan RM menulis komentar yang mengarah ke pembunuhan karakter secara personal.

Baca Juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka

"Ini sudah merugikan nama baik saya dan LSM Barracuda. Kalau dikritik tentang kebijakan, saya tidak masalah. Tapi karena ini sudah mengarah ke personal dan menurut saya pembunuhan karakter, maka saya datangi RM di tempatanya bekerja," kata Hadi Purwanto saat diwawancara di depan Madrasah Ibtidaiyah tempat RM sebagai Kepala MI.

Menurut Hadi Purawanto, komentar RM terkait dengan postingan di Akun TikTok miliknya. Postingan itu, saat dirinya mendatangi Balai Desa. Memang saat itu banyak komentar, namun komentar RM bernada negatif.

Komentar RM yaitu "jangan terhasut. kalo ini orang LSM. berarti LSM yg Lembaga Suka Menghasut".

Mengetahui kedatangan Ketua LSM Barracuda, RM meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saat dikonfirmasi, RM enggan berkomentar. Dia menyerahkan ke Kuasa Hukumnya, Hadi Subeno.

Kepada wartawan, Hadi Subeno menyampaikan, komentar kliennya di akun media sosial Hadi Purwanto hanya miskomunikasi dan tidak ada unsur menghasut atau mencemarkan nama baik.

"Anda tahu dan paham unsur-unsur menghasut?" tanya Hadi Subeno ke wartawan.

"Dalam hal ini selesai. Tidak ada penghasutan atau pencemaran ataupun pelecehan. Karena beliaunya tidak menyebutkan nama, dan ini nama lembaga (LSM). Sekali lagi tidak ada penghasutan, ini tidak memenuhi unsur," jelasnya. (Rud)

Editor : Bambang Harianto