Sudah 4 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Gresik dalam Dugaan Korupsi Hibah

Reporter : -
Sudah 4 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Gresik dalam Dugaan Korupsi Hibah
Pejabat Diskoperindag Gresik usai diperika Kejari
advertorial

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun anggaran tahun 2022 di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Dua tersangka baru ialah Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Penambahan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Gresik. Dua orang pejabat yang saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan kerugian negara.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini, keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM," jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Senin (26/02/2024).

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Masih menurut Alifin, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.

"Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan," ujar Alifin.

Baca Juga: Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi

Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka. Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan), dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Gresik, Malahatul Fardah. (adi)

Editor : Ahmadi