Diduga Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kades Tirto Terancam Penjara Seumur Hidup

Reporter : -
Diduga Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kades Tirto Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala Desa Tirto saat dihadirkan di konpers
advertorial

Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, inisial AM (51 tahun), diduga korupsi Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (04/06/2024) siang. Dalam kegiatan itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasatreskrim, Rifeld Constantien Baba. 

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Modus dari kasus ini, Tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto. Uang tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1 miliar.

“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana. Justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Penyelewengan dalam pelaksanaan dana Bantuan Keungan Desa yang berasal dari APBD Provinsi  Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya untuk pembangunan fisik 5 titik di Desa Tirto.

Seperti pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan. Masing-masing titik dianggarkan Rp 200 juta.

Baca Juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

Perbuatan Tersangka AM ini melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (*)

Editor : Redaksi