Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo

Reporter : Mahmud
Pelaku berinisial AM

Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Pelaku berinisial AM (45 tahun), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 06.30 WIB. Korban Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkir 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditinggal bekerja di sawah.

Baca juga: Mahasiswi Asal Kelurahan Bebekan Selatan Jadi Korban Penipuan, Motor Raib

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban selesai bekerja di sawah korban menuju sepeda motornya, namun motor yang di parkir di tepi jalan sudah tidak ada. Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo.

Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan di backup Tim Macan Agung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polsek Ngunut Ungkap Kasus Pencurian di Desa Pulosari

Pada Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Barang Bukti kendaraan sama pelaku TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor) sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Tulungagung. Penyidikan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

"Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025). (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru