2 Penambang Diduga Ilegal Digarap Polda, Galian di Desa Mantup Masih Lolos

Reporter : Arif yulianto
Tambang galian c di Desa Mantup

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur unjuk gigi dalam memberantas tambang galian c ilegal di wilayah hukumnya. Dua orang lebih telah dinaikkan ke penyidikan kasusnya pada Januari 2025, bahkan dikabarkan sudah tersangka.

Mereka berinisial BS dan Hr serta beberapa orang lain. Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, penyidikan terhadap BS dimulai setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 22 Januari 2025, dengan nomor SPDP/07/I/RES.5.5/2025/Tipidter 22/01/2025. Kemudian penyidikan terhadap inisial Hr dan kawan-kawan (dkk) berdasarkan SPDP/04/I/RES.5.5/2025/Tipidter yang diterbitkan tanggal 19 Januari 2025.

Baca juga: Polres Lamongan Lelet Tindak Tambang Ilegal Milik Martinus di Mantup, Ormas KORAK Adukan ke Polda Jatim

Meski beberapa penambang yang disinyalir ilegal sudah dinaikkan ke proses penyidikan, namun pihak Polda Jawa Timur khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) termasuk Satreskrim Polres Lamongan masih punya PR (pekerjaan rumah) besar dalam pemberantasan tambang ilegal, termasuk keberadaan tambang galian c di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kepada Lintasperkoro.com, Sulistyanto dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) menerangkan, saat mendapat kabar jika ada tambang galian c di Desa Mantup, pihaknya mendatangi lokasi pada 14 Januari 2025. Ternyata keberadaan tambang galian c sesuai kabar tersebut memang benar. Di lokasi, dari pantauan Sulistyanto, terdapat 2 alat berat berupa excavator yang menyokong aktivitas tambang galian c di Desa Mantup. Juga terdapat puluhan dump truk.

Dikatakan Sulistyanto, tambang di Desa Mantup dari informasi yang didapatnya, berjalan lama dan salah satu pengelolanya berinisial Mtn.

Baca juga: Tambang di Desa Mantup Membuat Negara Tekor

“Jadi si penambang galian c di Desa Mantup ini, selain memberi kompensasi kepada warga yang lahannya dilalui dump truk pengangkut tambang, juga diduga memberi kompensasi aparat desa setempat. Mtn ini menggali lahan tambang berpindah-pindah, dari satu lahan ke lahan lain tetapi dalam 1 desa,” ujar Sulistyanto dalam keterangannya kepada Lintasperkoro.com, Selasa 18 Februari 2025.

Mengenai legalitas tambang galian c, Sulistyanto tidak mau membeberkan lebih detail. Karena berizin atau tidaknya, bisa dibuktikan di Pengadilan. Namun Sulistyanto menduga, izin tambang galian c jenis pedel yang dikelola inisial Mtn tidak dilengkapi perizinan usaha lengkap yang diatur oleh Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang mana dalam UU Minerba diharuskan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP OP, IUPJP, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Batuan, atau izin lain yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

Baca juga: Tambang Galian C Ilegal di Desa Mantup, Kabupaten Lamongan

Karena itulah, Sulistyanto berharap pihak Kepolisian mendatangi lokasi untuk mengecek kelengkapan izin dari penambangan di Desa Mantup yang dikelola inisial Mtn. Menurut Sulistyanto, penambangan di Desa Mantup tersebut telah berjalan lama.

“Tidak peduli musim hujan yang berpotensi longsor atau banjir bandang. Penambang di Desa Mantup yang penting cuan mengalir,” kata Sulistyanto. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru