Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Reporter : Redaksi
Puluhan botol minuman keras yang diamankan

Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Anggana pada Jumat, 21 Februari 2025. Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas Polsek Anggana melaksanakan operasi Pekat Mahakam 2025 dan mendapat informasi bahwa ada penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah rumah di Jl. Wonosari, RT.009, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mendapat informasi tersebut, Petugas Polsek Anggana pun langsung bergegas mendatangi lokasi dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Anggana.

Baca juga: Gunawan Gelapkan 125 Karton Miras Milik PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya

"Kami telah mengamankan pelaku dan 43 botol minuman keras yang dijual tanpa izin," jelas AKP Akmad Wira Taryudi.

Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Miras dari Kafe Rindu yang dan Kafe Rara

Pelaku berinisial NAPM (30 tahun). Ia mengaku tidak memiliki perizinan dalam menjual minuman keras tersebut. Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal

Kasus ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru