Bea Cukai Semarang gagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,7 miliar di SPBU Pertamina Majapahit, Jalan Brigjen Sudiarto No. 745, Kota Semarang, pada Kamis (06/02/2025). Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 miliar.
"Kami mendapati sarana pengangkut berupa truk engkel yang mengangkut 72 koli rokok tanpa pita cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.
Baca juga: CV Vina Arya Furniture Ekspor Produk Mebel ke Belanda
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, diketahui terdapat 1.145.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas Bea Cukai Semarang membawa barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta tiga orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Baca juga: PT Java Agritech Ekspor 72 Ton Wasabi Produksi ke Jepang
Bier menyebutkan bahwa melalui tindakan tegas dan berkelanjutan, Bea Cukai Semarang tidak hanya mengawal kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dengan menindak barang-barang ilegal, kami berharap dapat menciptakan iklim pasar yang lebih sehat dan adil, yaitu produsen yang sah dapat bersaing secara fair. Masyarakat pun terhindar dari bahaya rokok ilegal yang tidak terjamin keamanannya,” tutupnya.
Baca juga: PT Golden Rich Toys Indonesia Ekspor Ribuan Produk ke Amerika Serikat
Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Semarang dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Melalui sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait, Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di bidang cukai demi kesejahteraan bangsa. (*)
Editor : Bambang Harianto