Kepala Desa Wringinanom Kembali Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Reporter : Redaksi
Kantor Desa Wringinanom

Untuk kedua kalinya, Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat perbuatan melawan hukum. Penggugatnya sama, yakni Tutik Setyawati.

Gugatan pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk. Dalam salah satu petitumnya, Penggugat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, Siti Aminah, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara gugatan tersebut, untuk memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 meter persegi (m2) dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhumah Siti Fatimah.

Baca juga: Jual Beli Tanah di Gresik, Bos PT Tiga Macan Tertipu Rp 200 Juta

Penggugat juga memohon agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi moril secara tanggung renteng , atas perasaan malu sebesar Rp 500 juta kepada Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 532.200.000.

"Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 5 juta tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini," demikian bunyi dari petitum Penggugat dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam gugatan ini, ada 5 Tergugat. Kepala Desa Wringinanom, Yoko, jadi Tergugat 1. Kemudian Tergugat 2 ialah Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Tergugat 3 ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, dan Tergugat 4 ialah Erna Susanti, serta Ny. Bejo Suliyati sebagai Tergugat 5.

Dalam prosesnya, Penggugat mencabut gugatannya. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Arni Mufida Thalib sebagai Ketua Majelis Hakim, mengabulkan pencabutan gugatan tersebut melalui putusan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga: Owner Klinik Geo Medika Jadi Korban Jual Beli Properti Fiktif di Surabaya

"Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya atas Perkara Nomor 118/Pdt.G/2024/PN.Gsk. Menyatakan bahwa perkara gugatan Nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk dicabut," kata Ketua Majelis Hakim, Arni Mufida Thalib.

Setelah gugatan pertama dicabut, Tutik Setyawati kembali mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Gresik. Tergugatnya masih sama, yakni Kepala Desa Wringinanom (Tergugat 1), H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom) sebaga Tergugat 2, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom sebagai Tergugat 3, Erma Susanti (Tergugat 4), dan Ny. Bejo Suliyati (Tergugat 5).

Turut Tergugat dalam gugatan yang teregister nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Gsk ialah Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik.

Baca juga: Sugiyati Didakwa Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Kayen

Petitumnya masih sama, yakni memohon Kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dan menyerahkan Tanah seluas 567.m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Siti Fatimah, menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang  ganti rugi moril secara tanggung renteng, atas perasaan malu sebesar Rp. 500 juta kepada Penggugat, dan menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 532.200.000.

"Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5 juta tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi  dari Putusan Perkara ini," bukti petitum Penggugat, yang sidang pertama dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dengan agenda upaya perdamaian. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru