Pentingnya Penggunaan Iradiasi Untuk Buka Pasar Baru Ekspor Buah Indonesia

Reporter : Redaksi
Peninjauan ekspor buah

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong penggunaan iradiasi sebagai salah satu perlakuan karantina pada buah segar untuk mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) lalat buah, kutu putih dan lainnya. Dengan iradiasi yang berstandar internasional diharapkan komoditas buah segar Indonesia dapat diterima di berbagai negara yang mempersyaratkan.

"Jadi sudah banyak negara yang mempersyaratkan iradiasi sebagai modalitas fitosanitari ini sebenarnya, namun memang masih berproses dan ini baru pertama kali kita akan lakukan ujiterapnya di fasilitas skala komersial, kita harap ini bisa lancar sesuai standar internasional," ungkap Sahat M Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia saat melihat fasilitas iradiasi milik PT Oneject Indonesia di Cikarang, Bekasi pada Selasa, 25 Februari kemarin.

Baca juga: Protokol Ekspor Durian ke China

Menurut Sahat, sistem perlakuan iradiasi untuk keperluan karantina pada ekspor buah segar sudah lama diinisiasi oleh Badan Karantina Indonesia untuk dapat memenuhi International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM). Namun ketersediaan fasilitas iradiasi tersebut belum banyak terdapat di Indonesia.

Menurutnya, Barantin akan mendukung semua penyedia jasa iradiasi agar dapat memenuhi standar ISPM sehingga dapat membantu para eksportir buah untuk dapat tembus ekspor ke pasar luar negeri, khususnya buah mangga dan salak ke negara-negara maju, seperti Australia dan Selandia Baru.

Beberapa ketentuan internasional mengenai perlakuan iradiasi untuk fitosanitari yaitu ISPM No. 28 tentang Phytosanitary treatments for regulated pests , ISPM nomor 18 tentang Requirements for the use of irradiation as a phytosanitary measure , dan Regional Standard Phytosanitary Measures (RSPM) No. 9 tentang Approval of Irradiation Facilities menjadi acuan untuk membangun sistem perlakuan iradiasi untuk keperluan karantina di Indonesia.

"Ini masih perlu beberapa tahap agar perlakuan dan fasilitas iradiasinya terstandarisasi Barantin, seperti perlu dilakukannya uji terap, dan beberapa tahapan lainnya," ungkap Sahat.

Proses Ekspor Buah Indonesia

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang, yang turut mendampingi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan ekspor buah segar Indonesia ke berbagai negara saat ini diperoleh melalui berbagai mekanisme. Seperti buah manggis, salak, buah naga, pisang dan nanas segar yang diekspor ke Tiongkok menggunakan mekanisme kesepakatan bilateral atau protokol ekspor, yaitu dengan kesepakatan penerapan mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dengan system approach seperti persyaratan kebun dan rumah kemas registrasi, good handling practices (GHP) dan tanpa perlakuan karantina tertentu.

Baca juga: Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen

Sedangkan berbagai jenis buah nusantara yang dikirim ke Timur Tengah, Eropa dan negara ASEAN tidak memerlukan persyaratan khusus, jadi hanya persyaratan sertifikat fitosanitari atau phytosanitary certificate . Sedangkan akses pasar buah segar Indonesia ke beberapa negara, khususnya buah segar yang menjadi inang lalat buah, yang mempersyaratkan perlakuan tertentu seperti vapor heat treatment, hot water treatment, atau iradiasi, hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut karena belum tersedianya fasilitas perlakuan tersebut yang memenuhi persyaratan.

Dari data sistem Best Trust Badan Karantina Indonesia, diketahui bahwa selama awal tahun, yaitu pada Januari sampai menjelang akhir Februari 2025 ini terdapat lima jenis buah yang paling tinggi jumlah ekspornya, diantaranya adalah manggis, pisang, nanas, durian dan salak dengan total ekspor sebanyak 30.908 ton dengan negara tujuan Tiongkok, Malaysia, Uni Emirat Arab, Jerman, Belanda, Jepang, Singapura, Pakistan, Thailand, Hong Kong, Kanada, dan Kamboja.

Bambang juga menjelaskan bahwa mekanisme ekspor buah-buahan atau produk segar Indonesia meliputi tiga tahap. Pertama adalah permohonan pembukaan akses pasar dari National Plant Protection Organization (NPPO) Indonesia (Barantin), kedua adalah penyusunan Pest Risk Analysis (PRA) oleh negara pengimpor atau negara tujuan ekspor, serta tahap ketiga adalah negosiasi dan kesepakatan persyaratan ekspor.

Iradiasi Untuk Perlakuan Ekspor Produk Segar

Baca juga: Badan Karantina Indonesia Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombai Impor

Menurut Bambang, bahwa pada tahap awal, perlakuan iradiasi pada produk segar akan diujicobakan pada buah mangga, buah naga dan buah salak yang akan diekspor ke Australia. Perlakuan iradiasi akan menjadi salah satu opsi perlakuan yang kita sediakan, dan jika efektif untuk mitigasi berbagai OPT pada berbagai komoditas, maka tidak menutup kemungkinan akan digunakan juga untuk membuka akses pasar tujuan negara lainnya maupun akses pasar jenis komoditas lainnya, serta akan dikembangkan juga untuk perlakuan karantina pada komoditas impor untuk mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan karantina (OPTK). Metode perlakuan dengan radiasi pengion tersebut bertujuan untuk mematikan, mencegah perkembangan, membuat steril dan menginaktivasi kelompok Organisme Pengganggu Tumbuhan atau OPTK tertentu juga mencegah pertumbuhan tunas.

Lebih lanjut Sahat menyampaikan bahwa Barantin bersama dengan BRIN telah menginisiasi pemanfaatan fasilitas iradiasi di Indonesia, khususnya Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) untuk keperluan fitosanitari ekspor buah mangga tujuan Australia sejak tahun 2017. Selain itu, Badan Karantina Indonesia dan BRIN juga mendorong provider fasilitas iradiasi di Indonesia agar berpartisipasi dalam pemenuhan fasilitas perlakuan karantina untuk keperluan ekspor buah segar.

"Kami harap, dukungan dari semua pemangku kepentingan agar ekspor Indonesia makin banyak diterima oleh berbagai negara," pungkas Sahat. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru