Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan Bareskrim Polri menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.
Menurut Brigjen Pol Nunung selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM bersubsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan
"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca juga: Satgas Yonif Garuda Nusantara Gagalkan Upaya Penyelundupan 790 Liter BBM
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Baca juga: 3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Komarudin Berstatus DPO
"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto