Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok

Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, pada Rabu (05/03/2025). Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32 tahun) yang berasal dari Tanjung Pinang, beserta barang bukti berupa 185 gram metamfetamina/sabu yang disembunyikan di dalam popok.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengungkapkan penindakan tersebut dilaksanakan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia.
Baca Juga: Dua Kurir dengan Tujuh Kilogram Narkoba Diciduk di Bandara Batam
"Ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang ferry dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, seorang penumpang (PG) sempat menghindari pelacakan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut," ujarnya.
Saat diwawancara petugas, PG tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi metamfetamina dan amfetamina. Dari hasil pemeriksaan, juga ditemukan dua bungkusan plastik yang dicurigai sebagai sabu, salah satunya disembunyikan di dalam popok.
"Terhadap barang tersebut petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil positif sabu. Petugas pun membawa PG dan barang bukti sabu tersebut ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Evi.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI dengan Modus Jalan Gratis
Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui PG bekerja atas perintah seorang laki-laki berinisial SS dan ini merupakan pertama kalinya ia bekerja sebagai kurir sabu. Awalnya ia hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp5 juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp10juta per trip.
"Semula, PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani, tetapi setelah bernegosiasi dan dinaikkan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai dan rencananya akan diberikan kepada seorang berinisial IIS di Tanjung Pinang,” lanjut Evi.
Baca Juga: Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga Terlibat Penyelundupan 10,95 kg Sabu
Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Evi. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto