3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan

Reporter : -
3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan
3 Pelaku pengoplos BBM di SPBU 14.201.135 Nagalan

Tiga pelaku yang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan ditangkap Polrestabes Medan. Mereka melakukan oplos BBM di SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Selain menangkap 3 pelaku pengoplos BBM bersubsidi, Polrestabes Medan menyegel SPBU 14.201.135 Nagalan. Penyegelan dilakukan setelah Polrestabes Medan menemukan pengoplosan bensin dari oktan 87 dengan Pertalite RON 90.

Baca Juga: Satgas Yonif Garuda Nusantara Gagalkan Upaya Penyelundupan 790 Liter BBM

“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi,” ujar Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Modus pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut adalah dengan memesan gasoline atau minyak mentah di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak. Lalu, dimasukkan ke dalam tangki timbun dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.

Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan. Setelah pelaku mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat, pelaku mendapatkan keuntungan.

Tiga pelaku yang dijadikan tersangka yakni Muhammad Agustian Lubis (35 tahun) selaku Manager SPBU 14.201.135 Nagalan, Untung (58 tahun) selaku Supir, Yudhi Timsah Pratama (38 tahun) selaku Kernet.

Baca Juga: 3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Komarudin Berstatus DPO

AKBP Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi. Namun sejak November 2023 lalu, kontraknya tidak diperpanjang.

Di sinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU 14.201.135 Nagalan memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton. Untuk pemesanan, 8 ton,seminggu bisa 3 kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi

Dalam kasus ini, supervisor bernama Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada inisial MI ( masih dicari) mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liternya. Namun jika dia memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 rupiah per liternya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pengoplos BBM ialah Pasal 55 Undang Undang Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (minyak dan gas bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 miliar.

Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium, BBM jenis Pertalite yang dijual SPBU hanya memiliki Ron 87. Padahal, Pertalite yang seharusnya memiliki Ron 90. (*)

Editor : Bambang Harianto