Satres Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu

Reporter : -
Satres Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kepala Unit (Kanit) Idik 1, IPDA Sugeng Suratman dan Kanit Idik II, IPDA Proom Pimpa Siahaan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Empat orang berhasil ditangkap yaitu :

Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Narkoba Bersenjata Api

1. Berinisial DK (29 tahun), warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun;

2. SVP alias Uya (33 tahun), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar;

3. GK alias Geri (24 tahun), warga Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar;

4. WAM (25 tahun), warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan awalnya pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit II, IPDA Proom Pimpa Siahaan menangkap tersangka inisial DK dipinggir Jalan Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti berupa 1 buah amplop di dalamnya 1 paket klip sabu berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu 71 Gram Lebih

Saat diinterogasi, tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dari atas mesin cuci di dapur rumah.

Tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya serta juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama inisial WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jln. Danau Tondano Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan ke kamar nomor 107 tersebut dan menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.

Diinterogasi, tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Baca Juga: Polres Simalungun Ungkap Transaksi Narkoba di Warung Tuak Sidomulyo

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan. Lalu ke empat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalujngun.

Kasi Humas Polres Simalungun menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP Android merk Vivo warna putih, 1 unit HP Android merk Redmi, 1 unit Hp Android merk Tecno Pova, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 unit HP Android merk Vivo warna merah, uang tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buku catatan hasil penjualan, 3 dompet, 1 tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci Kost.

"Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Verry pada Senin (18/3/2025). (*)

Editor : Zainuddin Qodir