Pengedar Rokok Ilegal Bayar Sanksi Administrasi, Bea Cukai Madiun Hentikan Penyidikan

Reporter : Redaksi
Pengedar Rokok Ilegal Bayar Sanksi Administrasi, Bea Cukai Madiun Hentikan Penyidikan
Sanksi administratif pelanggar cukai

Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan hentikan proses penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Keputusan ini diberikan, setelah Kejari Magetan menetapkan penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh tersangka inisial S.

Penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan yang mampu mengamankan 31.468 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai cukai sebesar Rp23.928.440. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, pada akhirnya pelaku memutuskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administrasi empat kali lipat dari nilai cukai atau sebesar Rp95.714.000.

Baca juga: Boneka Squishmallows dari Madiun Diekspor ke Amerika Serikat

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara.

Baca juga: Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dengan persetujuan Jaksa Agung, dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak permintaan diajukan.

Dengan penghentian penyidikan ini, Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan cukai dengan pendekatan yang tidak hanya represif tetapi juga mempertimbangkan aspek kepentingan negara.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Madiun Kena Denda Rp1 Miliar

“Kini barang bukti berupa 31.468 batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan denda yang dibayarkan pelaku, secara otomatis telah masuk ke kas negara,” tutup Dwi. (*Fin)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru