Selain Denda Rp 620 Juta, Warga Jember Dipenjara 1 Tahun Karena Jual Rokok Ilegal

Pidana selama 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Dwi Yunianto. Selain pidana, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 620.204.800 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam perkara nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Jmr, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah menyatakan Dwi Yunianto Bin Sanimun (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Dwi Yunianto terbukti melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: CV Tiga Putri Ababil Dapat Surat Izin Pengusaha Cukai
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Fachrizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwi Yunianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Kasus Dwi Yunianto ini terungkap berawal pada Minggu, 22 September 2024 sekira jam 12.15 WIB. Dwi Yunianto dihubungi oleh Saiful Arifin untuk berangkat ke Madura untuk mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.
Lalu Dwi Yunianto mendatangi rumah Saiful Arifin di Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Sesampainya di rumah Saiful Arifin sekira jam 12.30 WIB, Saiful Arifin memberikan uang kepada Dwi Yunianto sebesar Rp. 1.000.000 untuk transportasi ke Madura untuk bahan bakar solar, biaya jalan toll, dan makan. Sedangkan untuk upahnya, Dwi Yunianto Rp. 500.000 yang dibayar setelah mengambil rokok di Madura.
Selanjutnya, Saiful Arifin menyuruh Dwi Yunianto untuk melepas semua jok tengah dan jok belakang dari kendaraan Mobil Minibus Merek Toyota Kijang Innova warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi P-1814-GS karena akan diisi dengan rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah melepas semua jok tengah dan jok belakang, Dwi Yunianto lalu pergi dan meminta kepada Sipriyono untuk menemaninya berangkat ke Madura.
Pada Senin, 23 September 2024 sekira jam 02.00 WIB, Dwi Yunianto yang tengah mengendarai Mobil Kijang Inova tersebut berhenti di pinggir jalan Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, untuk menunggu orang yang akan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai yang sudah dihubungi oleh Saiful Arifin.
Tidak berapa lama kemudian, datang kendaraan pick up yang memuat rokok tanpa dilekati pita cukai pesanan Saiful Arifin, lalu Dwi Yunianto memindahkan muatan rokok tanpa pita cukai dari mobil Pick Up ke kendaraan Toyota Kijang Innova.
Selanjutnya Dwi Yunianto kembali ke Jember. Namun sesampainya di Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo diberhentikan oleh petugas Bea Cukai Pasuruan. Petugas Bea Cukai Pasuruan langsung menghubungi petugas Bea Cukai Jember untuk control delivery mengikuti kendaraan Toyota Kijang Innova yang memuat rokok tanpa cukai atau ilegal.
Dari informasi tersebut, sekira jam 11.30 WIB, Poli Purnama beserta Tim Bea dan Cukai C Jember melakukan control delivery dengan mengikuti kendaraan Kijang Innova yang berjalan menuju ke arah Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan berhenti di Jl. Sidomulyo Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Baca Juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan
Dwi Yunianto menyerahkan pesanan rokok berbagai merek yang kesemuanya tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah kepada Saiful Arifin, dengan merk Natgeo, Nice, Ratu Bold, Newcastel Ungu, Balveer Hijau, Jhifath, Balveer Kuning, Balveer Ungu, Suryaku, San Marino, Premium Bold, Dan Big Bos.
Tak lama kemudian, Saiful Aifin ditangkap petugas Bea Cukai Jember. Kepada petugas Bea Cukai Jember, Saiful mengakui jika rokok tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan membeli kepada Ridwan (dalam penyelidikan) di Madura. Lalu Saiful Arifin beserta barang bukti rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dibawa ke kantor Bea Cukai Jember.
Berdasarkan penghitungan ahli Febra Pathurrachman selaku Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II, atas perbuatan Dwi Yunianto mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 397.896.268.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menceritakan kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dalam kegiatan patroli darat yang digelar di Jalan Tol Gempol-Pasuruan” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Jember Gerebek Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal di Bangsalsari
Saat melakukan pemeriksaan, ujar Asep, Tim Penindakan Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal. Tim Penindakan Bea Cukai Pasuruan juga berhasilkan mengamankan saudara S dan DY. Berdasarkan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa rokok ilegal tersebut adalah milik Sdr. SA yang berdomisili di Tanggul, Jember.
“Bea Cukai Pasuruan kemudian berkoordinasi dengan kami untuk melakukan control delivery ke daerah Tanggul, Jember untuk kemudian kami lakukan penindakan terhadap sdr. SA,” jelas Asep.
Asep menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi dengan cara menyamarkan isi muatan menggunakan kain berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas telah menindak barang bukti berupa 414.400 batang rokok ilegal jenis SPM dan SKM berbagai merk serta kendaraan minibus Toyota Innova 2.5 G warna Hitam Metalik nopol P 1814 GS. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 310.102.400 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 573.572.000.
Lebih lanjut Asep menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember. (*)
Editor : Bambang Harianto