Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI

Unit-unit vertikal Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya lancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/02/2025). Di penindakan rokok ilegal tersebut, tim gabungan mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur.
"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Berdasarkan pengakuan sopir, diketahui rokok yang diduga ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ, pada Jumat (28/02/2025).
Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal
Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai; 83 koli etiket rokok berbagai merek; 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches; 3 unit mesin hinge lid packer (HLP); 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan; serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.
Disebutkan Budi, terhadap barang hasil penindakan berupa 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai; 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ; dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.
Baca Juga: Selain Denda Rp 620 Juta, Warga Jember Dipenjara 1 Tahun Karena Jual Rokok Ilegal
"Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan," tutup Budi. (*)
Editor : Bambang Harianto