Banyak Tambang Tanpa IUP Lengkap Bermunculan di Gresik

lintasperkoro.com
Galian c di Desa Kepuhklagen

Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Gresik terus bermunculan. Setelah di daerah Kecamatan Panceng dan Benjeng, kini muncul lokasi tambang tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Anehnya, aktivis menilai, Kepolisian Resort (Polres) Gresik disinyalir mengetahui aktivitas pertambangan di area persawahan tersebut, namun tidak melakukan penindakan atau dinilai cuma jadi pengamat saja.

Baca juga: Personel Gabungan TNI Polri Menangkap Koordinator Tambang di Desa Kepuhklagen

Dari informasi yang dihimpun redaksi Lintasperkoro.com di lapangan, beberapa aktivitas pertambangan ilegal berada di Kecamatan Benjeng dan Panceng, Kabupaten Gresik. 

Di wilayah tersebut, area yang ditambang ialah persawahan dan perbukitan, yang tanahnya dikeruk menggunakan excavator PC 200 berwarna kuning. Beberapa dump truk hilir mudik mengangkut material tambang. Mirisnya, beberapa dump truk tersebut plat nomornya sudah mati, ada pula yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor. Seperti dump truk nomor polisi W 9678 UG. Harga jasa angkut galian c di Desa Jogodalu sebesar Rp 150 per rit (kapasitas 8-10 kubik).

Galian c di Desa Jogodalu

Selain di Desa Jogodalu (Benjeng), terdapat galian c di wilayah Desa Jatirembe dan Desa Metatu. Parahnya, aktivitas galian c yang diduga tak mengantongi izin itu dilakukan secara terang-terangan tanpa khawatir ditindak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gresik.

"Mustahil jika Reskrim Polres Gresik tidak mengetahui adanya aktivitas tambang itu. Kami yakin, Reskrim Gresik, namun tidak mau menindak karena sudah 'dipamiti'," ujar Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (Sekjen LSM) Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), Mohamad Fazly, Jumat (18/8/2023)

Selain di wilayah Benjeng, aktivitas galian c juga terdapat di wilayah Kecamatan Wringinanom (Desa Kepuhklagen). Galian c di Desa Kepuhklagen dikirim ke lahan di Surabaya, Gresik, dan beberapa lagi, menggunakan dump truk kapasitas 8 hingga 10 kubik dan truk tronton kapasitas 26 kubik.

Sama halnya dengan galian c di Benjeng dan Panceng, galian c di Desa Kepuhklagen, juga tidak ada penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tebang pilih menertibkan tambang ilegal di Gresik. Penertiban dilakukan adil dan merata, tanpa tebang pilih merupakan salah satu solusi memberantasi tambang ilegal di Gresik. Karena jika tidak, pertambangan ilegal di Gresik semakin marak. Proses hukum pelakunya. Jika butuh pengaduan secara resmi, akan kami buatkan untuk dilaporkan ke Polres Gresik, Polda Jatim, maupun Dirtipidter Mabes Polri," jelasnya.

Tidak hanya Polres Gresik, Moh. Fazly juga mendesak Pemerintah Daerah Gresik juga pro aktif untuk menertibkan keberadaan tambang ilegal di wilayahnya.

Baca juga: Susahnya Menertibkan Tambang Yang Menghancurkan Lingkungan di Desa Kepuhklagen

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan. (rif).

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru