Pelaku Pembunuhan di Desa Bahomante Ditangkap

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial MI

Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (39 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap inisial MNS (32 tahun) di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Andi Harman Syah membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban, yang diketahui bekerja sebagai karyawan koperasi, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 21.20 WITA.

Baca juga: Ya Allah Tolong, Teriakan Munahah di Akhir Hidup Usai Clurit Bacok Tubuhnya

“Setelah kejadian, personel kami segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, MI telah diamankan di ruang tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Andi Harman Syah.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pembunuhan ini dipicu oleh pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang.

Baca juga: Sebab Jual Beli mobil Berujung Nyawa M Mochdor Amin Melayang

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Pembunuhan di Desa Noreh, Kelamin Korban Dipotong dan Dimasukkan Mulut

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Kapolres Morowali. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru