Polres Kayong Utara Tangkap Buronan Pencurian Kabel Tembaga PT PLN

Reporter : Redaksi
Pencuri kabel PT PLN inisial AA

Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berinisial.A.A., pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap di Jl. S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kasus ini bermula dari pencurian kabel tembaga di Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, pada Sabtu, 16 November 2024. Pelapor selaku Manager PT PLN, Sukadana, mendapat laporan dari Satpam bahwa pelaku inisial B tertangkap saat beraksi, dan mengaku beraksi bersama A.A. yang berhasil kabur.

Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Akibat pencurian tersebut, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp 9.200.000. Setelah penyelidikan, diketahui A.A. berada di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks

A.A. kini diamankan di Polres Kayong Utara dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, alat potong, gergaji besi, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Polisi telah melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntur Umun (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru