Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Rancak Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter : M Ruslan
Muhammad Juhar

Mohammad Juhar (56 tahun) sebagai Kepala Desa Gunung Rancak dan Sofrowi selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025. Keduanya menjalani sidang dalam berkas terpisah.

Meski sidang terpisah, Ketua Majelis Hakim yang memimpin ialah Darwanto. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Mohammad Juhar dan Sofrowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti Korupsi Biaya SKTM di RSUD dr Iskak

Oleh karena itu, Mohammad Juhar dan Sofrowi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menetapkan uang tunai sebesar Rp260.200.000 sebagaimana Barang Bukti Nomor 18 sebagai pengembalian atas kerugian keuangan Negara.

Baca juga: Mantan Camat Padangan Terlibat Korupsi Uang Negara Rp 1,6 Miliar

"Memerintahkan kepada Jaksa untuk menyetorkan ke kas Negara atas uang tunai sebesar Rp260.200.000 sebagaimana Barang Bukti Nomor 18 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddie Soedradjat menyatakan, bahwa Muhammad Juhar bersama sama dengan Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak melakukan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020. Muhammad Juhar dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Baca juga: Mantan Kepala BRI Unit Wonosalam Jombang Divonis 6 Tahun Penjara

Dari hasil audit Inspektorat Sampang, Muhammad Juhar selaku Kepala Desa Gunung Rancak bersama dengan Sofrowi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 260 juta. Kemudian Muhammad Juhar menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara ke Kejari Sampang.

Muhammad Juhar dan Sofrowi dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru