Tragedi berdarah terjadi di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang wartawan berinisial N mengalami luka bacok parah.
Selain itu, pria yang jadi Biro Media Komandopatas tersebut nyaris tewas kena tembak. Kini, N menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal
Dari keterangan N, pelaku yang membacoknya ada 2 orang, yakni inisial Saudara D dan Saudara Z. N masih ingat, pada Rabu dini hari, dirinya sedang istirahat di kediamannya di Dusun Polai, Desa Bira Tengah.
Saat istirahat itu, ada orang yang mengetuk pintu rumahnya. Saat dibuka pintu rumahnya, yang datang ialah inisial D dan Z.
Tanpa banyak kata, kedua pelaku menganiaya N. Salah satu pelaku, yaitu inisial D menembak N. Untung tidak mengenainya organ vitalnya. N melawan dan mencoba merampas senjata api yang dipegang D. Tapi D memegang erat pistolnya.
Saat N dan D bergelut, tiba-tiba dari belakang N, Z membacok leher N dengan celurit.
Lalu Z mencoba membacok N lagi, tapi berhasil ditangkis dengan tangannya. Akibatnya, tangan kanan N kena sabetan celurit hingga urat tangannya putus.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat
Setelah membacok N, kedua pelaku pergi. N yang saat itu mengalami luka parah ditolong oleh keluarganya dan dibawa ke RSUD Sampang. Karena kondisinya parah, N dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
Menurut N, kedua pelaku melakukan pembacokan itu diduga karena isu perselingkuhan yang mencatut nama D.
Sdr. D diisukan selingkuh dengan saudara ipar sepupunya. Suami dari saudara ipar sepupunya tersebut sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Isu perselingkuhan tersebar di grup Whatsapp. D menuding, N yang menyebarkan isu tersebut.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan
"Perselingkuhan itu jadi perbincangan warga. Perempuan yang diisukan selingkuh minta cerai tanpa ada sebab," kata N.
N berharap, Kepolisian menangkap kedua pelaku. Karena tindakannya itu nyaris membuatnya meninggal dunia.
"Jerat para pelaku tidak cuma pasal penganiayaan, tapi percobaan pembunuhan berencana. Untuk kepemilikan senjata api, jerat dengan Undang Undang Darurat," tegas N. (*)
Editor : S. Anwar