4 Pria Berkedok Wartawan dan LSM Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kasus Dugaan Pemerasan

Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan pada Selasa, 20 Mei 2025. Sidang dihadiri oleh 4 Terdakwa, yakni Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil.
Dalam sidang perkara nomor 183/Pid.B/2025/PN Kpn, Ari Kuswadi selaku Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menguraikan, perkara dugaan pemerasan ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 12.22 WIB. Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil, dan M. Firmansyah Nur Ahzuhri (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendatangi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Suami Istri di Malang Diadili Karena Memalsukan Minyak Goreng Merk Sunco
Kedatangan mereka untuk menemui dan mengajak Watinem berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh Watinem. Nurwiyono alias Devan Limbad membentak Watinem dan mengatakan bahwa Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air.
Pada saat bertemu dengan Watinem, Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil dan M. Firmansyah Nur Ahzuhri saling bekerja sama melakukan tindakan pengancaman dengan maksud agar Watinem merasa ketakutan.
Tindakan pengancaman tersebut kembali dipertegas oleh Nurwiyono als Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sanksi, sehingga Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000 kepada mereka.
Namun karena Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut, Nurwiyono als Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300 juta dan mengancam Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaan dari tersebut, maka Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.
Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari mereka. Kemudian Watinem mencoba menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000, namun ditolak oleh mereka.
Atas penolakan tersebut, Watinem berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000. Dan setelah terkumpul, Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 kepada Nurwiyono, yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Andoko Kristiawan.
Uang milik Watinem senilai Rp.10.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh Andoko Kristiawan. Setelah Watinem memberikan uang, kemudian mereka mendapatkan bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.
Setelah berhasil mendapatkan uang dari Watinem, Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil dan M. Firmansyah Nur Ahzuhri mendatangi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah bertemu dan berbincang dengan Lovanda Giovan Diswantoro, Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil membicarakan terkait produk kopi milik Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Panda Grup Panguripan.
Sedangkan M. Firmansyah Nur Ahzuhri menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.
Dalam perbincangan dengan, Lovanda Giovan Diswantoro, Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Para Terdakwa yang mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), mengancam Lovanda Giovan Diswantoro akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada Lovanda Giovan Diswantoro, “Kalau masalah e sampean ini los-losan, dendanya bisa sampai miliaran”.
Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan, “Saya hanya ada Rp. 5.000.000”.
Selanjutnya Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada Rudini, sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000.
Ketika Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, Andoko Kristiawan mengatakan, “Kalau di Polda, kasus sampean ini minimal 100 juta. Yo lek sampean nduwene Rp 7 juta, sampean kiro-kiro dewe mas kurang e”.
Baca Juga: Terkuak Modus 5 Oknum LSM dan Wartawan Memeras Pengusaha Kopi dan Ayam di Malang
Uang sebesar Rp. 7.000.000 tersebut oleh Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan para Terdakwa. Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya.
Uang senilai Rp. 7.000.000 dari Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.
Atas perbuatan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil dan saksi M. Firmansyah Nur Ahzuhri tersebut, Watinem mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 dan saksi Lovanda Giovan Diswantoro sebesar Rp. 7.000.000.
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, Moh. Holil dan M. Firmansyah Nur Ahzuhri, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama dengan Tim Opsnal Polsek Kepanjen. Dari 5 pelaku tersebut, beberapa barang bukti diamankan, berupa senjata tajam, identitas LSM dan wartawan, serta sejumlah uang hasil pemerasan
Identitas komplotan Wartawan dan LSM gadungan tersebut antara lain :
1. Nurwiyono (46 tahun), warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ;
2. Mohammad Holil (63 tahun), warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;
3. M. Romli (59 tahun), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang;
4. Andoko Kristiawan (45 tahun), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar;
Baca Juga: Polres Malang Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Desa Ngenep
5. M. Firmansyah Nur Ahzuri (32 tahun), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala (Waka) Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang mencatut profesi Wartawan dan LSM gadungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Korban merupakan pedagang warung kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban melapor ke Polsek Kepanjeng, Kabupaten Malang. Kemudian tim Opsnal Polres Malang berkolaborasi dengan Polsek Kepanjen menangkap para pelaku para Rabu, 5 Maret 2025 sekitar jam 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polres Malang mengamankan kendaraan yang dibawa para pelaku, senjata tajam, keris, identitas kartu pers, uang jutaan rupiah, kartu LSM, kartu anggota yang bertuliskan intelijen negara, LP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dokumen pendukung yang digunakan untuk mengintimidasi korban, dan lainnya.
Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho berkata, dari rangkaian hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan hal yang sama terhadap salah satu warga di wilayah Wonosari, Kabupaten Malang, yang mana korbannya punya usaha ternak. Korban tersebut diintimidasi masalah limbah usaha ternaknya.
“Dari korban di Wonosari itu, ada uang dikeluarkan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Dan ini masih pengembangan. Rangkaian lainnya ada kemungkinan TKP (tempat kejadian perkara) akan bertambah. Karena mereka sistemtis, mulai sarana dan prasarana pendukung dan fasilitas yang ada. Mereka bekerja berkelompok. Karena mereka mengatasnamakan LSM. Mereka punya name tag, juga punya kartu pembentukan LSM. Setelah dicek oleh tim, ternyata aspal (asli tapi palsu). Itu salah satu cara mereka intimidasi warga terutama pelaku usaha,” jelas Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, para pelaku memanfaatkan korban yang ketakutan untuk melakukan pemerasan. Para pelaku menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Setelah ketakutan itulah, korban dimintai uang. Pertama kali pelaku meminta ke korban uang Rp 500 juta. Ada omongan kembali terus Rp 300 juta, turun Rp 100 juta, Rp 50 juta, akhirnya Rp 7 juta. Pengembangan masih ada korban peternak ayam di Kecamatan Wonosari. Alasannya limbahnya mencemari lingkungan. Nanti kami proses lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus yang lain,” jelas AKP Muchammad Nur.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Syaiful Anwar