Perusahaan Plastik dari Mojokerto Digarap Polda Jawa Timur, Dijerat UU Lingkungan Hidup

Reporter : Arif yulianto
PT Cahaya Mas Makmur

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang menangani kasus dugaan pembuangan limbah yang melibatkan perusahaan plastik asal Kabupaten Mojokerto. Saat ini, kasusnya sudah tahap penyidikan.

Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, perusahaan plastik tersebut ialah PT Cahaya Mas Makmur, yang beralamat di Jalan Raya Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. PT Cahaya Mas Makmur memproduksi berbagai jenis plastik, seperti plastik PE, PP, HD, plastik UV, Mulsa, Geomembran, stretch film, sedotan, pouch, dan berbagai jenis plastik lainnya.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Vianetta Ragmania Dilaporkan ke Polda Jatim

"Dijerat Pasal 104 Jo Pasal 60 Jo Pasal 116 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata sumber Lintasperkoro.com, pada Sabtu 21 Juni 2025.

Baca juga: Kombes Sih Harno, Karo SDM Polda Jatim yang Pernah Diperiksa PROPRAM

Untuk informasi, PT Cahaya Mas Makmur sebelumnya bernama Rosono Plastik, yang bergerak di distributor plastik PP dan PE dan kertas bungkus. Kemudian pada tahun 1992, Rosono Plastik berubah menjadi PT Cahaya Mas Makmur, yang memproduksi plastik PP dan PE.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal

Pendiri PT Cahaya Mas Makmur ialah Ali Hardi dan istrinya, Paola Lina Luis. Pasangan suami-istri ini mempunyai visi untuk memberikan kemudahan dalam menyediakan plastik dengan berbagai jenis, ukuran, dan kemudahan dalam pengiriman. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru