Di Desa Jatipasar, Ada Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Limbah Slag Baja

Reporter : -
Di Desa Jatipasar, Ada Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Limbah Slag Baja
Limbah slag besi di Desa Jatipasar

Salah satu gudang di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, diduga menjadi tempat penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) jenis slag baja atau besi. Temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagi Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur.

Indra Susanto selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (DPW GEMPAR) menilai, slag besi termasuk kategori limbah B3 yang pengangkutan, pemanfaatan ataupun penimbunannya harus dilakukan oleh badan usaha ataupun perorangan yang memiliki izin usaha pemanfaatan atau penimbunan limbah B3. Jika tidak punya izin, maka berisiko pidana.

Baca Juga: Unit Tipidter Polres Gresik Periksa Pimpinan CV SA, Diduga Terkait Dumping Limbah B3

Aturannya, kata Indra, ialah Undang Undang no. 31 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan daitur dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan pemerintah RI no. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga: 6 Bulan Terungku Bagi Pengusaha Asal Pasuruan yang Dumping Limbah B3

"Karena berisiko pidana, maka tidak boleh sembarangan melakukan penimbunan seperti di gudang yang terdapat di Desa Jatipasar. Polres Mojokerto atau Polda Jawa Timur perlu memeriksa kelengkapan izinnya. Karena itu bisa mencemari lingkungan yang merugikan masyarakat," ujar Indra. (*)

Editor : Bambang Harianto