Penambang Pasir di Sungai Putih Gunung Gedang Disidang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang pasir di wilayah Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan
Tambang pasir di wilayah Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan
grosir-buah-surabaya

Bambang Sucipto, seorang pengusaha tambang pasir di wilayah Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang sudah memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada 11 Juni 2025.

Muchamad Diaz Khoirulloh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Terdakwa Bambang Sucipto sebagai pemilik/pengelola lahan operasional kegiatan penambangan pasir dan batuan yang beralamat di Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, dengan koordinat 070 59’ 48.77” S 1220 16’ 48.75” E;

Terdakwa Bambang Sucipto mulai melakukan pertambangan sejak bulan Desember 2024. Untuk kegiatan penambangan pasir dan batuan tersebut, Terdakwa Bambang Sucipto tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penambangan pasir dan batuan di Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan.

Terdakwa Bambang Sucipto melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk Kobelco berwarna hijau Tosca Model SK200-10 yang disewa dari Murtomo dengan harga sewa Rp. 70.000 per-ritase (setiap perjalanan pengangkutan pasir).

Dalam kegiatan pertambangan tersebut, Terdakwa Bambang Sucipto mempekerjakan 6 orang karyawan, yaitu 2 orang cheker atas nama Supriono dan Kukuh, 2 orang operator alat berat, yaitu Marsudi dan Zaeni. Dan 1 orang Pengawas Tambang, yaitu Dion Mardiansyah, dan saksi Muhammad Ilzam Fathoni sebagai Admin Tambang.

Penambangan pasir dan batuan yang beralamat di Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan, dengan koordinat 070 59’ 48.77” S 1220 16’ 48.75” E  yang dilakukan oleh Bambang Sucipto dengan cara excavator menggali pasir dan batuan (grosok) lalu langsung dimasukkan ke dalam truk yang sudah menunggu. Apabila pasir dan grosok tersebut masih basah, maka akan ditampung sementara di lokasi agar kering terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam truk.

Untuk sistem penjualan pasir dan batu (sirtu) di lokasi tambang tersebut, yaitu calon pembeli sirtu dari lokasi pertambangan langsung datang ke lokasi loading (lokasi alat berat) untuk dilakukan pemuatan material sirtu. Setelah selesai dump truck (kendaraan berat pengangkut material) yang telah terisi muatan sirtu tersebut bergerak ke pos Cheker dan melakukan pembayaran kepada Supriono (cheker). 

cctv-mojokerto-liem

Setelah Sopir dump truck melakukan pembayaran kepada cheker, langsung dibukukan (dicatatkan) ke dalam buku cheker. Setelah itu Supir langsung membawa material pasir dari lokasi. Uang hasil penjualan hari itu dilaporkan checker kepada Ilzam Fathoni yang dilakukan setiap hari setelah selesai pergantian shift kerja.

Material tambang yang diproduksi berupa pasir dan grosok (sirtu) yang dijual seharga Rp. 550.000 /rit, untuk yang kering dijual seharga Rp. 600.000/rit untuk pasir basah. Dan Rp. 60.000/Rit untuk batu grosok. Dalam sehari rata-rata memproduksi 5 rit pasir dan grosok atau senilai Rp. 3.000.000.

Pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir dan batu yang berada di wilayah Sungai Putih Gunung Gedang, Desa Gadungan.

Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Bambang Sucipto tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perizinannya dimulai dari tahapan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan dilanjutkan dengan tahapan IUP Eksploitasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana di atur dalam Pasal 35 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perbuatan ia Terdakwa Bambang Sucipto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*fin)