Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perambah Puluhan Hektar Hutan di Lubuk Besar

Reporter : -
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perambah Puluhan Hektar Hutan di Lubuk Besar
Tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar
advertorial

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan AS (33 tahun), tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, seluas 46,18 hektar. Penahanan dilaksanakan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Kepulauan Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar. Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu ekskavator.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, alat berat tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka AS, warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

“Keberhasilan atas pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Subhan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar