Oknum LSM Ajukan Keberatan di Sidang Pemerasan Kepala Desa Sukosari
Moh. Rofik Rosidi yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus wartawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan. Sidang kembali digelar pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda penyampaian keberatan terdakwa Moh. Rofik Rosidi atas dakwaan Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endah Puspitorini mendakwa Moh. Rofik Rosidi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan. Kejadiannya pada Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Balai Desa Sukosari yang beralamatkan di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Kasus ini berawal ketika beberapa hari sebelumnya, terdakwa Moh. Rofik Rosidi pernah menemui Fauzi (selaku Ketua RT) dengan mengaku dirinya sebagai seorang wartawan 99 sekaligus anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Kemudian terdakwa Moh. Rofik Rosidi meminta uang sebesar Rp.5.000.000 kepada Ahmad Romadlon melalui Fauzi. Moh. Rofik Rosidi mengatakan jika tidak diberi sesuai permintaan tersebut, akan memberitakan hal – hal negatif mengenai proyek pengerjaan irigasi di Desa Sukosari yang sedang dikerjakan oleh Fauzi bersama Ahmad Romadlon (Kepala Desa Sukosari).
Namun pada saat itu, oleh Fauzi, Moh. Rofik Rosidi diarahkan agar langsung saja menemui Ahmad Romadlon supaya urusannya beres.
Keesokan harinya, Moh. Rofik Rosidi mengirim link pemberitaan di media online yaitu : https://sadap99. id/2024/11/25/proyek-hippa-p3-tgai-da-jember-dikerjakan-asal-asalan/ kepada Ahmad Romadlon mengenai indikasi adanya kecurangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pada Selasa, 25 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Moh. Rofik Rosidi mendatangi kantor Balai Desa Sukosari untuk menemui Ahmad Romadlon secara langsung. Namun dikarenakan Ahmad Romadlon masih berada di rumah, Moh. Rofik Rosidi ditemui oleh Asep Prayogo selaku Kepala Dusun.
Moh. Rofik Rosidi menyampaikan jika kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Ahmad Romadlon. Jika tidak diberi, maka Moh. Rofik Rosidi akan dicari kesalahannya dan memberitakannya ke media massa.
Dikarenakan Ahmad Romadlon merasa khawatir takut terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan memberikan citra buruk di Desa Sukosari, Ahmad Romadlon memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 ke Moh. Rofik Rosidi. Ahmad Romadlon kemudian melaporkan adanya peristiwa tersebut kepada Polres Jember. Selanjutnya, Moh. Rofik Rosidi berikut barang buktinya dibawa ke Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 369 Ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan, menyampaikan penangkapan tersangka Moh Rofik Rosidi alias MMR, seorang oknum LSM yang berkedok sebagai wartawan.
Pelaku mengancam akan memberitakan proyek desa yang dianggap bermasalah dan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada pelaku," ujar AKBP Bayu, Rabu (26/03/2025).
Dalam penangkapan Moh. Rofik Rosidi yang merupakan warga Kecamatan Sumberjambe ini, Anggota Polres Jember mengamankan uang tunai Rp1.000.000 serta bukti percakapan berisi ancaman dan iming-iming bantuan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Selain itu, ditemukan beberapa kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas pemerasan menjelang Idul Fitri. Pelaku dijerat Pasal 368 dan 389 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Moh. Rofik Rosidi dilakukan oleh Unit Resmob Timur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. Penangkapan dilakukan terhadap Moh. Rofik Rosidi di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Selasa siang (25/3/2025).
Moh. Rofik Rosidi diduga melakukan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon selaku Kepala Desa Sukosari. Dugaan pemerasan itu diakui oleh Kepala Desa Sukosari usai dimintai keterangan di Polres Jember.
Ahmad Romadhon mengatakan, ulah Moh. Rofik Rosidi di wilayah Kecamatan Sukowono sering membuat risih sejumlah kepala desa, termasuk dirinya. Diakuinya, selama ini RF mengaku sebagai LSM dan wartawan, dan sering mendatangi sejumlah proyek yang dikerjakan di di desa-desa.
"Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja. Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman Kepala Desa (Kades) di wilayah Sukowono. Modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar. Dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ujar Romadhon di Mapolres Jember didampingi oleh Kuasa Hukumnya, M. Husni Thamrin.
Menjelang Idul Fitri ini, Romadhon berkata, kebetulan RF meminta uang kepada dirinya. Alasannya untuk uang THR (tunjangan Hari Raya). Jika tidak diberi uang, RF mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.
“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta sambil berkoordinasi dengan anggota Polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.
Romadhon mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Jember terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku. Sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob Polres Jember yang sudah bekerja dengan sigap. Sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.
Kuasa Hukum Romadhon, M Husni Thamrin menyatakan bahwa barang bukti dalam OTT pemerasan nilainya Rp 1 juta. Tapi pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan.
“Pelaku bisa terancam penjara 9 tahun. Kalau Polisi menerapkan pasal 368 KUHP, disini bukan nominal uangnya yang dijerat, tapi perilakunya atau perbuatannya,” ujar Thamrin. (*)
Editor : Bambang Harianto