Debt Collector FIF Cabang Gresik Gelapkan Motor Debitur

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
FIF Cabang Gresik
FIF Cabang Gresik
grosir-buah-surabaya

PT Federal International Finance (FIF) Cabang Gresik menjadi pusat perhatian setelah satu Debt Collector-nya menggelapkan motor Debiturnya. Namanya Debt Collector tersebut ialah Achmad Choiri.

Achmad Choiri kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik. Achmad Choiri terancam 3 tahun pidana penjara. Ancaman itu mengemuka dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.

Imamal Muttaqin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkapkan, Terdakwa Achmad Choiri dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

“Perbuatan Terdakwa Achmad Choiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” kata Imamal Muttaqin.

Penggelapan motor Debitur FIF Cabang Gresik berawal pada September 2023. Terdakwa Achmad Choiri mulai bekerja di PT Wahana Inti Narendra yang bergerak di bidang jasa penagihan dan ditempatkan di PT Federal Internasional Finance (PT FIF) Gresik yang berdomisili di Jalan R.A. Kartini Nomor 236 Ruko Kartini Building Blok B3-B4, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Achmad Choiri bekerja sebagai Kolektor Remedial Field dengan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan penagihan kepada Debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran antara 1-30 hari, dan menerima angsuran dari Debitur serta Pengembalian Unit dari Debitur secara sukarela untuk diserahkan ke kantor FIF selama 1x24 jam.

Selanjutnya sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 0040486/KTRK/IX/2023 tanggal 14 September 2023, Terdakwa Achmad Choiri telah diangkat sebagai Karyawan Kontrak di PT Federal Internasional Finance (PT FIF) Gresik dengan jabatan Kolektor Remedial Field.

Sekitar bulan November 2023, Terdakwa Achmad Choiri mendapat tugas melakukan penagihan angsuran terhadap perjanjian  pembiayaan Nomor 804000076423 atas nama Debitur Lazib Khilmi Nazwa, nilai angsuran Rp 1.093.000, selama 30 bulan dengan objek jaminan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 nomor Polisi : L-3962-DAH.

Pada saat itu, Lazib Khilmi Nazwa mengalami keterlambatan pembayaran kurang lebih selama 13 hari. Terdakwa Achmad Choiri menerima Surat Perintah Tugas Penagihan berupa Data Debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, bendel kuitansi pembayaran PT FIF, dan bendel Berita Acara Pengembalian kendaraan.

Seharusnya, Achmad Choiri mendatangi Debitur, kemudian melakukan penagihan angsuran atau jika Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka Terdakwa Achmad Choiri menyerahkan Berita Acara Pengembalian kepada Debitu.

Kemudian Debitur mengisi data debitur dalam form Berita Acara Tersebut. Selanjutnya Debitur menyerahkan kendaraan kepada Achmad Choiri dan memberikan Salinan Form Berita Acara Pengembalian kepada Debitur. Achmad Choiri membawa dan menyerahkan kendaraan jaminan kepada PT FIF.

Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa Achmad Choiri secara benar, melainkan perbuatan yang dilakukan, yakni ketika melakukan penagihan kepada Lazib Khilmi Nazwa, Lazib Khilmi Nazwa menyatakan tidak bisa melakukan pembayaran dengan alasan bahwa Lazib Khilmi Nazwa sudah tidak bekerja dan akan memberikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 nomor Polisi : L-3962-DAH secara sukarela.

Muncul niat dari Achmad Choiri ingin memiliki motor tersebut. Achmad Choiri membuat kesepakatan penyerahan terhadap motor tersebut, yakni pada 30 November 2023 di rumah Lazib Khilmi Nazwa yang beralamat di Jalan Tambak Osowilangun 5/22 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Tapi Achmad Choiri tidak memberikan Berita Acara Pengembalian kepada Lazib Khilmi Nazwa dan Achmad Choiri tidak menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 No.Pol : L-3962-DAH tersebut kepada PT FIF, melainkan memakai motor tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin PT FIF maupun PT Wahana Inti Narendra.

Perbuatan Achmad Choiri dalam membawa  1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tersebut  sejak bulan November tahun 2023 hingga awal April 2024 sehingga PT FIF  menderita kerugian sekitar Rp 22.000.000. (*)